Saya berencana menjual tanah dan bangunan yang masih berstatus HGB (masih nama pemilik sebelumnya/belum balik nama tapi sudah ada AJB). Calon pembeli ingin sertifikat tersebut balik nama baru akan melunasi, padahal yang saya tahu proses ini akan berlangsung sekitar 2 bulanan, padahal surat-surat asli juga pasti saya serahkan. Apa yang harus saya lakukan?
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 s.d. Pasal 40 UU PA, HGB merupakan hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Maka, tanah berstatus HGB hanya berupa hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau milik orang lain dalam kurun waktu tertentu. Kedudukannya juga tidak sekuat Sertifikat Hak Milik (“SHM”) yang menjadi hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, Akta Jual Beli (“AJB”) juga bukanlah tanda bukti yang sah atas tanah menurut undang-undang. Pasalnya, sertifikat lah yang memiliki kedudukan terkuat atas kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, yang menyatakan: Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Kemudian Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, menjelaskan sebagai berikut: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 tersebut di atas, AJB bisa dinyatakan sebagai bukti peralihan hak dari penjual kepada pembeli, tapi tidak sebagai bukti kepemilikan yang sah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian