2 minggu yang lalu saya meminjam uang di pinjaman online karena terdesak kebutuhan ekonomi. Setelah saya cari tau ternyata lembaga tersebut belum berbasis hukum atau bisa dikatakan ilegal. Pertanyaannya, benarkah jika berutang di pinjaman online ilegal, utangnya tidak usah dibayar?
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya. Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.
Melaporkan perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat Anda akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta