Bagaimana solusinya jika pasal yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menolak pendaftaran peralihan hak jika tanah yang bersangkutan menjadi objek sengketa di Pengadilan.
Jika tanah yang bersangkutan menjadi objek sengketa di Pengadilan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menolak pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, maka ada beberapa solusi dan langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini, antara lain:
Tunggu Keputusan Pengadilan
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, jika suatu tanah sedang dalam proses sengketa di Pengadilan, maka pendaftaran peralihan hak tidak dapat dilakukan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, solusi pertama adalah menunggu keputusan akhir dari Pengadilan mengenai sengketa tersebut. Setelah keputusan Pengadilan yang menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut, proses pendaftaran peralihan hak dapat dilanjutkan.
Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi atau Penyelesaian di Luar Pengadilan
Dalam hal sengketa tanah, salah satu alternatif adalah melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa secara damai dengan pihak lain yang bersengketa. Penyelesaian di luar Pengadilan, jika dicapai kesepakatan, dapat mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan. Jika mediasi berhasil, maka kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pendaftaran peralihan hak ke BPN.
Mengajukan Permohonan Keputusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Jika sengketa masih berlangsung di Pengadilan, pihak yang merasa dirugikan atau yang merasa memiliki hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk segera diputuskan. Setelah ada keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyelesaian Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika terdapat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menolak pendaftaran peralihan hak karena status tanah sedang disengketakan, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta agar keputusan tersebut dibatalkan atau diubah, jika dirasa keputusan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan Administratif dan Pencatatan Status Sengketa di BPN
Jika tanah sedang dalam sengketa, penting untuk melakukan pencatatan status sengketa di Kantor Pertanahan (BPN). Meskipun pendaftaran peralihan hak tidak dapat dilakukan selama ada sengketa, pencatatan ini dapat memberi perlindungan hukum bagi pihak yang sah atau memiliki klaim yang lebih kuat atas tanah tersebut. Pencatatan sengketa juga akan menjadi informasi penting bagi pihak yang ingin membeli tanah tersebut.
Konsultasi dengan Pihak Hukum
Dalam menghadapi situasi ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau advokat yang berpengalaman dalam bidang sengketa pertanahan. Mereka dapat memberikan panduan lebih lanjut mengenai prosedur dan langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelesaikan sengketa ini, serta bagaimana menyikapi penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh BPN.
Sebagai kesimpulan, pendaftaran peralihan hak atas tanah yang sedang dalam sengketa memang dibatasi oleh ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 1997. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan sengketa tersebut baik melalui keputusan Pengadilan atau mediasi, sebelum melanjutkan proses pendaftaran peralihan hak.
Bagaimana cara menuntut pengembalian