2 tahun lalu Pemohon meminjam uang sebesar 10 juta kepada tetangga dengan jaminan motor. Pemohon dan tetangga Pemohon melakukan perjanjian pinjam meminjam uang didasarkan atas rasa kepercayaan saja dan membuat kesepakatan bahwa pelunasan hutang itu akan dipenuhi selama 3 tahun ditambah dengan bunga sebesar Rp.1.000.000.,- . Jika kemungkinan dalam pembayaran hutangnya melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka sepeda motor yang dijadikan barang jaminan akan menjadi milik tetangga Pemohon selaku kreditur.
2 tahun kemudian pemohon tidak dapat melunasi hutangnya, kemudian Pemohon berusaha mendiskusikan dengan tetangga Pemohon. Namun Pemohon baru mengetahui bahwa selang waktu sehari dari jatuh tempo ketika beliau menemui kreditur, bahwa barang yang dijaminkan atas hutang Pemohon berupa motor tersebut telah dijual tanpa pemberitahuan apapun dari tetangga Pemohon kepada Pemohon. Bagaimana penyelesaian atas permasalahan Pemohon ini?
Gadai diperjanjikan dengan maksud untuk memberikan jaminan atas utang piutang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur. Dalam rangka untuk mengamankan piutang kreditur, maka debitur menyerahkan barang berupa benda bergerak (bernilai) yang digunakan sebagai jaminan atas piutang tersebut sampai pelunasan hutang dari debitur. Dan pemegang gadai itu adalah dari pihak kreditur. Persyaratan gadai diatur dalam pada pasal 1150 KUH Perdata dan selanjutnya berdasarkan ketentuannya berada pada pasal 1152 ayat (1) dan (2) KUH Perdata.
Pada kasus di atas, kesepakatan tersebut tidak resmi karena hanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak melalui pencatatan yang dihadapkan pada petugas pencatat akta perjanjian. Sebaiknya pada perjanjian ini harus ada /dicatatkan melaui PPAT/notaris maka kepastian hukumnya jelas. Atau sebaiknya jika berhutang piutang harus pada lembaga yang memiliki kejelasan baik dalam administrasinya, lembaga, maupun pejabat yang berwenang misalnya di pegadaian, bank atau lembaga yang sudah resmi untuk menghindari dari kesewenang-wenangan dari salah satu pihak.
Namun praktik gadai secara lisan sudah memenuhi unsur-unsur Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni : kesepakatan untuk mengikatkan diri antara pemberi dan penerima gadai terhadap barang gadaiannya; cakap dan berwenangnya para pihak dalam perjanjian gadai tersebut misal, pemberi gadai adalah pemilik yang sah atas barang yang digadaikan, contoh mobil yang digadaikan adalah atas nama si pemberi gadai; suatu hal tertentu sebagai obyek atau pokok daripada perjanjian sebagai contoh motor dengan jaminan uang gadai sebesar 10 juta rupiah; sebab yang halal dimana tujuan dari gadai tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 1335 jo. 1337 KUHPerdata.
Penjualan yang terjadi diatas terjadi atas kelalaian salah satu pihak, padahal penjualan dibawah tangan ini hanya bisa dilakukan bila ada kesepakatan antara kedua belah pihak (pemberi dan pemegang hak tanggungan). Karena ini dikhawatirkan merupakan tindakan/transaksi yang melanggar hukum sehingga dapat terancam batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh hakim(atas permintaan pihak-pihak tertentu). Menurut pasal 20 ayat (3) UUHT pelaksanaan penjualan dibawah tangan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu dari 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sekurang-kurangnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilakukan melalui pelelangan umum, karena dengan cara demikian diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek jaminan yang dijual. Dalam pelelangan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidakmenghasilkan harga tertinggi atas kesepakatan antara pemberi dan pemegang dan dipenuhinyasyarat-syarat tertentu, dimungkinkan eksekusi dilakukan dengan cara penjualan dilakukan oleh kreditur pemegang dibawah tangan, jika yang demikian itu diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Dengan demikian Pemohon dapat mengajukan gugatan perdata atas tindakan Kreditur yang menjual barang gadai tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian