Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 14:52:57
Pendirian dan pembubaran PT
BOLEHKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MEMILIKI SAHAM PADA SUATU PERSEROAN TERBATAS (PT)?

Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)?

Dijawab tanggal 2024-09-18 14:54:59+07

Larangan bagi Seorang PNS

Aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalam UU ASN dan aturan pelaksananya. Adapun, yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Setiap PNS pada dasarnya wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. PNS yang tidak menaati kewajibannya dan melakukan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan dijatuhi hukuman disiplin. 

Berkenaan dengan larangan bagi PNS, diatur di dalam Pasal 5 PP 94/2021, yaitu:

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. Ikut kampanye;
    2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:
    3. Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
    4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
    7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Lantas, bolehkah PNS memiliki saham pada suatu perseroan terbatas (“PT”) atau menjadi direksi/komisaris pada suatu PT?

Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?

Menjawab pertanyaan Anda, di dalam UU ASN maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah PT.

Walaupun memang dalam sejarahnya sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan sebagaimana yang diatur dalam PP 30/1980, namun saat ini PP 30/1980 tersebut sudah dicabut dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021.

Meski tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah PT, seorang PNS tetap harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Contohnya, berdasarkan Pasal 5 huruf b PP 94/2021 PNS dilarang untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Adapun yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Selain itu, dilansir laman web Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitasnya, baik sebagai pemegang saham atau sebagai anggota direksi/komisaris PT, seorang PNS tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang sedang ia jabat.

Dapat disimpulkan bahwa menurut hemat kami, seorang PNS boleh memiliki saham maupun menjadi anggota komisaris/direksi PT selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.