Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)?
Larangan bagi Seorang PNS
Aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalam UU ASN dan aturan pelaksananya. Adapun, yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Setiap PNS pada dasarnya wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. PNS yang tidak menaati kewajibannya dan melakukan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan dijatuhi hukuman disiplin.
Berkenaan dengan larangan bagi PNS, diatur di dalam Pasal 5 PP 94/2021, yaitu:
Lantas, bolehkah PNS memiliki saham pada suatu perseroan terbatas (“PT”) atau menjadi direksi/komisaris pada suatu PT?
Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?
Menjawab pertanyaan Anda, di dalam UU ASN maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah PT.
Walaupun memang dalam sejarahnya sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan sebagaimana yang diatur dalam PP 30/1980, namun saat ini PP 30/1980 tersebut sudah dicabut dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021.
Meski tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah PT, seorang PNS tetap harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, berdasarkan Pasal 5 huruf b PP 94/2021 PNS dilarang untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Adapun yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Selain itu, dilansir laman web Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitasnya, baik sebagai pemegang saham atau sebagai anggota direksi/komisaris PT, seorang PNS tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang sedang ia jabat.
Dapat disimpulkan bahwa menurut hemat kami, seorang PNS boleh memiliki saham maupun menjadi anggota komisaris/direksi PT selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian