Bagaimana proses pembubaran PT yang tidak mempunyai azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian ?
Apakah PT tersebut dapat di laporkan dan dimana tempat pelaporannya ?
Selamat Sore. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Pembubaran perusahaan adalah merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Maka dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhirnya seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Pembubaran PT yang tidak mempunyai azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian dapat dilakukan melalui prosedur berikut:
PT yang tidak memiliki azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian tidak dapat beroperasi secara sah bisa dilaporkan dan harus segera dibubarkan untuk menghindari masalah hukum dan keuangan yang lebih berat. Tempat pelaporannya yaitu melalui pengadilan, RUPS, Kementrian Ketenagakerjaan atau dinas terkait serta pengawasan KPP.
Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian