Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-20 13:29:18
Pendirian dan pembubaran PT
PT TIDAK MEMILIKI IZIN PENDIRIAN

Bagaimana proses pembubaran PT yang tidak mempunyai azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian ? 

Apakah PT tersebut dapat di laporkan dan dimana tempat pelaporannya ?

Dijawab tanggal 2024-08-20 13:35:13+07

Selamat Sore. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:

Pembubaran perusahaan adalah merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Maka dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhirnya seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Pembubaran PT yang tidak mempunyai azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian dapat dilakukan melalui prosedur berikut:

  1. Pengajuan Pembubaran: Pemegang saham harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengadopsi keputusan pembubaran PT. Dalam RUPS, pemegang saham harus menyetujui pembubaran PT dan menunjuk seorang atau lebih likuidator untuk melaksanakan proses likuidasi. Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, langkah proses likuidasi meliputi:
    • Melakukan pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”)
    • Mendaftarkan pembubaran kepada Kementrian Hukum dan Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif
    • Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian sebagai kreditur
    • Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan
  2. Pencabutan Izin Usaha: Pencabutan izin usaha PT harus dilakukan setelah pembubaran PT. Izin usaha harus dicabut oleh instansi yang telah memberikan izin tersebut.
  3. Pencabutan NIB dan NPWP: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT harus dicabut setelah pembubaran

PT yang tidak memiliki azas legalitas serta tidak memiliki izin pendirian tidak dapat beroperasi secara sah bisa dilaporkan dan harus segera dibubarkan untuk menghindari masalah hukum dan keuangan yang lebih berat. Tempat pelaporannya yaitu melalui pengadilan, RUPS, Kementrian Ketenagakerjaan atau dinas terkait serta pengawasan KPP.

Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.