sore pak, saya budi, apakah kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah dapat dipidana? apa dasar hukumnya? apa saja langkah yang bisa digunakan oleh pihak yang memiliki hak atas tanah yang menjadi obyek penyerobotan? terimakasih pak
Kami dari kejaksaan Negri Sarolangun akan menjawab pertanyaan bpk/Ibu. Semoga bermanfaat
Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP (R.
Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Untuk dapat menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata.Jika ingin menjerat dengan pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka lang kah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta