Saya cakra binta, ingin bertanya terkait persoalan hak menempati rumah. Bolehkah seseorang menempati suatu rumah kosong tanpa seizin pemilik rumah? Tetangga memang sudah tidak menempati rumah tersebut selama berpuluh-puluh tahun, dibiarkan jadi rumah kosong, dan tidak pernah menitipkan rumah kepada orang lain. Apakah orang lain yang menempati tanpa izin tersebut bisa dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan? Terima kasih
Perlu diketahui bahwa secara hukum setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Adapun berbagai cara dilakukannya penghunian rumah dapat berupa:
Apabila penghunian rumah dilakukan dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
Pada perjanjian tertulis sekurang-kurangnya harus mencantumkan ketentuan mengenai:
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sebuah rumah dapat dihuni oleh orang lain baik dengan cara sewa menyewa atau bukan sewa menyewa yang tetap memerlukan persetujuan atau izin dari pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika seseorang menghuni rumah kosong yang bukan miliknya, ia harus menempatinya dengan izin pemilik rumah berdasarkan perjanjian tertulis.
Sementara dari segi hukum perdata, jika pemilik rumah kosong itu merasa dirugikan dengan perbuatan orang yang menempati rumahnya tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Adapun PMH ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 yang berbunyi sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
Oleh karena itu, perbuatan menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan dengan izin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis. Adapun jika pemilik rumah merasa terganggu dan dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat menuntut secara pidana serta mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar PMH.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta