Saya pernah melihat akta jual beli tanah yang ditandatangani oleh Pejabat Kecamatan (Camat), dalam akta tersebut tanah yang menjadi obyek jual beli tertulis bahwa tanah yang dimaksud adalah "BEKAS TANAH ULAYAT". Yang saya ingin tanyakan, Apakah status tanah ulayat dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu, Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Bahwa dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Bahwa status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi tanah negara. Bekas Tanah Ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.
Sehingga dalam hal tanah ulayat tersebut sudah menjadi Bekas Tanah Ulayat maka tanah tersebut telah dikuasai langsung oleh negara dan dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta