Saya ingin menanyakan tentang pondasi rumah tetangganya amblas dan mengenai pagar pemohon bagaimana meminta ganti Rugi?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud bahwa untuk kerugian yang anda derita itu, Anda dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga anda atas dasar perbuatan melawan Hukum ( PMH ). Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam pasal 1365 kitab undang-undang Hukum perdata yang berbunyi sebagai berikut : " Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang yang menibulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut''. ‘’ tanah negara bukan tanah milik negara''.
Jika pondasi rumah tetangga amblas dan merusak pagar rumah Anda, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti kerusakan melalui foto dan video serta membuat laporan rinci tentang dampak yang ditimbulkan. Selanjutnya, periksa apakah ada asuransi yang bisa menanggung kerusakan tersebut atau tinjau kontrak yang relevan untuk mengetahui adanya ketentuan terkait tanggung jawab. Setelah itu, hubungi tetangga atau pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk membahas masalah tersebut secara langsung. Jika komunikasi informal tidak membuahkan hasil, kirimkan surat resmi yang menjelaskan kerusakan, disertai dokumentasi dan estimasi biaya perbaikan. Jika diperlukan, panggil ahli bangunan untuk mendapatkan penilaian objektif dan estimasi biaya perbaikan. Negosiasikan jumlah ganti rugi yang dianggap wajar dengan pihak yang bertanggung jawab dan pastikan untuk membuat perjanjian tertulis mengenai penyelesaian tersebut. Jika upaya negosiasi gagal, konsultasikan dengan pengacara untuk mengeksplorasi opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan di pengadilan.
Jika semua upaya tersebut gagal, langkah terakhir adalah membawa masalah ini ke ranah hukum dengan bantuan pengacara untuk memastikan hak Anda terpenuhi dan kerugian Anda diganti. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan biaya tambahan, tetapi akan memberikan jalur hukum yang jelas untuk mendapatkan kompensasi yang layak atas kerusakan yang dialami. Selalu cobalah untuk menyelesaikan sengketa ini dengan pendekatan yang baik terlebih dahulu, dan gunakan jalur hukum hanya sebagai langkah terakhir jika solusi damai tidak ditemukan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian