Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 12:11:56
Pertanahan
PENGURUSAN SERTIFIKAT

Bagaimana cara pengurusan sertifikat tanah melalui Badan pertanahan Nasional? Terimakasih

 

Dijawab tanggal 2024-10-21 12:17:17+07

TERIMAKASIH TELAH MENGHUBUNGI DATUN CABANG KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH DI SULIKI

Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya: Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu: Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya: Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. 

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

SEMOGA JAWABAN KAMI MEMBANTU ANDA

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI SULIKI
Alamat : Jl. Tan Malaka, Suliki Baruah, Nagari Suliki, Kecamatan Suliki
Kontak : 082192685549

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.