Bagaimana cara pengurusan sertifikat tanah melalui Badan pertanahan Nasional? Terimakasih
TERIMAKASIH TELAH MENGHUBUNGI DATUN CABANG KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH DI SULIKI
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya: Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu: Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya: Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
SEMOGA JAWABAN KAMI MEMBANTU ANDA
Bagaimana cara menuntut pengembalian