Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-20 07:41:11
Pendirian dan pembubaran PT
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (TKA) MELALUI PERUSAHAAN OUTSOURCING

Perusahaan kami bermaksud mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) melalui perusahaan outsourcing. Mohon bantuannya untuk menjelaskan apa saja yang perlu dipenuhi oleh perusahaan outsourcing dalam penyediaan TKA dimaksud, sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk dampaknya bagi perusahaan kami jika perusahaan outsourcing tersebut tidak memenuhi ketentuan.

Dijawab tanggal 2024-11-20 07:59:29+07

Pada dasarnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Dengan demikian, perusahaan lain yang melaksanakan sebagian pekerjaan dengan perjanjian alih daya itu adalah perusahaan alih daya atau yang biasa disebut sebagai perusahaan outsourcing.

Adapun yang dimaksud dengan perusahaan outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 81 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha.

Kemudian, apabila perusahaan outsourcing tersebut bergerak di sektor ketenagakerjaan maka harus diselenggarakan dengan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf p PP 5/2021.

Untuk menjalankan perusahaan outsourcing tersebut, maka perlu mengikuti ketentuan dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 78300 yang mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daua manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat pekerjaan dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak, dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.

KBLI tersebut tergolong sebagai jenis usaha dengan risiko rendah. Oleh karena itu, perizinan berusaha yang perlu dipenuhi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Adapun kewajiban perizinan berusaha bagi kode KBLI 78300 adalah sebagai berikut:

berbentuk badan hukum;
menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L);
menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
melaporkan perubahan data meliputi;
nama perusahaan alih daya;
penanggung jawab perusahaan alih daya;
alamat perusahaan alih daya; dan/atau
bidang usaha.
Bagi perusahaan outsourcing sektor ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau persyaratan perizinan berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan usaha dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementera kegiatan usaha. Akan tetapi, dalam hal perusahaan outsourcing dikenakan sanksi administratif, maka pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang bersangkutan.

Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai perusahaan outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja asing (“TKA”).

Namun demikian, dalam peraturan perundang-undangan diatur mengenai ketentuan mempekerjakan TKA. Pertama, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Kedua, berdasarkan Pasal 81 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (hal. 679) setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”), yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu,[8] yang disahkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri tenaga kerja.

Permohonan pengesahan RPTKA tersebut disampaikan oleh pemberi kerja TKA yang memuat paling sedikit:

identitas pemberi kerja TKA;
alasan penggunaan TKA;
jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
jumlah TKA;
jangka waktu penggunaan TKA;
lokasi kerja TKA;
identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Kemudian, pemberi kerja TKA wajib untuk mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Ketiga, pemberi kerja TKA wajib untuk:

Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir;
Pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Namun, kewajiban pada poin angka 1, angka 2, dan 4 di atas tidak berlaku bagi:

direksi dan komisaris;
kepala kantor perwakilan;
pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Selain kewajiban-kewajiban yang kami sebutkan di atas, terdapat juga larangan berkenaan dengan mempekerjakan TKA, antara lain:

pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA;
pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama;
pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
Perlu Anda perhatikan bahwa yang dimaksud pemberi kerja TKA di atas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Lalu, siapa yang dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja TKA; perusahaan alih daya atau perusahaan Anda? Jika mengacu Pasal 18 ayat (1) PP 35/2021 hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka, dapat disimpulkan bahwa TKA pada dasarnya dapat dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan harus memiliki RPTKA terlebih dahulu. Selain itu, juga perlu memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya yang sudah kami jelaskan sebelumnya.

Apabila syarat-syarat dan ketentuan itu tidak terpenuhi, dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif pada Pasal 36 ayat (1) PP 34/2021 berupa denda, penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA; dan/atau pencabutan pengesahan RPTKA.

Sanksi administratif ini diberikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan outsourcing yang mempekerjakan TKA juga harus berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha berupa NIB serta kewajiban berusaha lainnya sesuai dengan KBLI 78300,

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUNA
Alamat : Jl. M.H. Thamrin, No. 21 Raha, Kel. Butung-butung, Kec. Katobu, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara
Kontak : 85227788916

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.