Saya ada pinjaman di bank, dengan jaminan sertifikat tanah. karena tidak mampu membayar, tanah akan disita untuk kemudian di lelang. Apakah lelang tetap dapat dilakukan walaupun saya tidak mengijinkan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa lelang terhadap tanah milik saudara yang dijadikan agunan kredit termasuk dalam Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah, yang menyatakan bahwa: “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelanggan umum serta mengambil pelunasan penerimaannya dari hasil penjualan tersebut”.
Bahwa selain itu, dapat dicermati kembali Perjanjian Kredit yang saudara tandatangani pada klausul atau pasal-pasal tentang hak dan kewajiban, serta tentang agunan. Dalam perjanjian kredit juga diatur tentang apa dan bagaimana agunan dapat dilelang oleh Bank jika debitur melakukan tindakan wanprestasi.
Dalam pengajuan kredit, debitur juga pasti telah menandatangani kuasa jual agunan sebagai syarat pemberian kredit, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa saudara telah memberikan kuasa kepada bank untuk menjual agunan dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
Jika mendasarkan pada pertanyaan saudara, maka dapat disimpulkan bahwa saudara telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian kredit yang telah saudara tandatangani dengan tidak membayar angsuran kredit, sampai dinyatakan kolektibilitas 5 atau macet. Dengan demikian, bank tetap dapat melakukan pelelangan terhadap agunan meskipun saudara tidak mengizinkan, karena secara normatif saudara telah memberikan kuasa kepada bank untuk menjual agunan apabila syarat-syarat lelang agunan terpenuhi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian