Saya mau bertanya tentang arisan online yang saya ikutin,
Saya ikut arisan bersama beberapa orang teman sebanyak 12 orang dengan angsuran satu bulan 300rb sehingga ketika nomor keluar 1 orang akan mendapat uang sebanyak 3juta 6ratus dan potong biaya admin sebesar 50ribu.
Setelah berjalan selama 4 bulan, sudah tidak ada kejelasan lagi dan ini sudah masuk bulan kedelapan. dan saya tetap melakukan pembayaran hingga bulan ketujuh. Bagaimana tindakan yang harus saya lakukan?
Selamat siang.
Arisan online baik disepakati secara verbal maupun dengan surat perjanjian dalam hukum perdata termasuk dalam perjanjian yang sah dan mengikat para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Arisan online ini masih termasuk dalam jenis hutang piutang.
Dari pertanyaan saudara, bila pemegang uang arisan (owner/admin) tidak memberikan uang arisan, saudara dapat menggugat secara perdata atas perbuatan ingkar janji/ wanprestasi. untuk melakukan gugatan anda harus mengumpulkan anggota lain yang merasa dirugikan dan bersama melakukan teguran (somasi) kepada admin.
Bila somasi dari saudara tidak ditanggapi oleh admin, anda dapat melakukan tuntutan kepada admin berupa:
Dalam kasus saudara,saudara dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.
Bila admin juga masih belum melaksanakan kewajibannya, saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan pidana Penggelapan dan atau penipuan. Bisa juga dalam uu ITE yaitu pengebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Bagaimana cara menuntut pengembalian