Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-08 10:29:25
Hutang Piutang
ARISAN ONLINE

Saya mau bertanya tentang arisan online yang saya ikutin,

Saya ikut arisan bersama beberapa orang teman sebanyak 12 orang dengan angsuran satu bulan 300rb sehingga ketika nomor keluar 1 orang akan mendapat uang sebanyak 3juta 6ratus dan potong biaya admin sebesar 50ribu.

Setelah berjalan selama 4 bulan, sudah tidak ada kejelasan lagi dan ini sudah masuk bulan kedelapan. dan saya tetap melakukan pembayaran hingga bulan ketujuh. Bagaimana tindakan yang harus saya lakukan? 

Dijawab tanggal 2024-10-09 12:26:27+07

Selamat siang. 

Arisan online baik disepakati secara verbal maupun dengan surat perjanjian dalam hukum perdata termasuk dalam perjanjian yang sah dan mengikat para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Arisan online ini masih termasuk dalam jenis hutang piutang. 

Dari pertanyaan saudara, bila pemegang uang arisan (owner/admin) tidak memberikan uang arisan, saudara dapat menggugat secara perdata atas perbuatan ingkar janji/ wanprestasi. untuk melakukan gugatan anda harus mengumpulkan anggota lain yang merasa dirugikan dan bersama melakukan teguran (somasi) kepada admin. 

Bila somasi dari saudara tidak ditanggapi oleh admin, anda dapat melakukan tuntutan kepada admin berupa:

  1. Pembatalan perjanjian dengan akibat kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
  2. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur:
    1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan;
    2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;
    3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
  3. Pemenuhan kontrak, di mana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur.
  4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi. Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi kepada debitur.
  5. Menuntut penggantian kerugian saja.

Dalam kasus saudara,saudara dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.

Bila admin juga masih belum melaksanakan kewajibannya, saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan pidana Penggelapan dan atau penipuan. Bisa juga dalam uu ITE yaitu pengebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH TENGGARA
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien No.203, Pulo Sanggar, Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651, Indonesia. Nomor telepon: (0629) 21578
Kontak : 81223106539

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.