Saya memiliki perkara perdata dan secara bersama saya juga memproses secara pidana.perkara manakah yang di dahulukan?
Permasalahan yang saudara maksud dalam praktek hukum disebut dengan Prejudicieel Geschil. Menurut Kamus Fockema Andrea (1983:410) adalah masalah (biasanya perdata) yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara. Dibedakan antara question pre judicielles a l action (masalah dipecahkan lebih dahulu sebelum bertindak) dan question prejudicielles au judgement (masalah dipecahkan dahulu sebelum mengambil keputusan).
Melalui SEMA Nomor 04 Tahun 1980, Mahkamah Agung memberikan pengertian Prejudicieel Geschil sebagai berikut:
Sebelumnya dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956, Mahkamah Agung Mahkamah Agung mengisi kekosongan hukum perihal Prejudicieel Geschil yang pada waktu itu belum terakomodir dalam hukum acara pidana. Dalam konsiderans Perma Nomor 1 Tahun 1956 menyebutkan untuk menghilangkan keraguan-raguan ini Mahkamah Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia, mengadakan peraturan sebagai berikut:
Pasal 1
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Pasal 2
Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.
Pasal 3
Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1956
Pada kesimpulannya, jika ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta