Saya ingin bertanya, bahwa orang tua saya akan mendirikan suatu perusahaan apakah karyawan perusahaan tersebut wajib didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Kasus Posisi tersebut, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (PP 86/2013):
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:
BPJS Kesehatan; dan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program:
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun; dan
jaminan kematian.
Jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;
denda; dan/atau, diakukan oleh BPJS
tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka saudara wajib untuk mendaftarkan karyawan saudara ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Apabila saudara tidak mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka saudara dapat dikenakan sanksi administratif.
Bagaimana cara menuntut pengembalian