Perlukah persetujuan anak jika ibu/ bapak ingin jual tanah warisan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa keyakinan yang dianut dari pihak ibu dan suaminya. Kami asumsikan bahwa pihak dan suaminya bukan beragama Islam sehingga akan tunduk pada ketentuan dalam KUH Perdata. Dan kami asumsikan yang menjual tanah warisan adalah pihak ibu.
Kemudian Anda juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum suaminya) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum suaminya. Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri.
Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bawaan
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan berikut ;
Pasal 35
Pasal 36
Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bersama
Selanjutnya, dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya). Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian