Apa saja bentuk-bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam perjanjian hutang piutang dan bagaimana cara membuktikan adanya wanprestasi dalam kasus hutang piutang?
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Dapat disimpulkan Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur
Bentuk-bentuk dan pembuktian dari Wanprestasi :
1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi, yaitu Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna, yaitu Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
3. Terlambat memenuhi prestasi, yaitu Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.
4. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan yaitu debitur melakukan hal-hal diluar dari isi perjanjian atau mengingkari hal-hal sebagaimana dalam perjanjian.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta