Izin bertanya bapak ibu, Jika suatu Perusahaan dibubarkan karena pailit, apakah Perusahaan bisa tidak membayar gaji karyawan? Apa yang dapat dilakukan karyawan jika hal ini terjadi?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang memuat perubahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”), Bab IV Pasal 81 angka 27 tentang perubahan Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang meliputi upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah kepada Pekerja sesuai dengan kesepakatan. Hal ini diatur dalam Bab IV Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 88A ayat (3) dalam UU No. 13 Tahun 2003. Pada Bab IV Pasal 81 angka 36, tentang perubahan Pasal 95 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juga mengatur bahwa “Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.” Berdasarkan uraian tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan wajib untuk membayar upah karyawannya. Dalam hal Perusahaan dibubarkan dengan alasan pailit, Perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi hak-hak karyawan dan merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sesuai pertanyaan Saudara, jika Perusahaan tidak membayar gaji karyawannya dikarenakan Perusahaan dibubarkan dengan alasan pailit, maka telah terjadi perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena adanya hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, langkah hukum yang dapat ditempuh oleh karyawan adalah sebagai berikut: 1.Bipatrit. Bipatrit adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja yang mana jika dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Namun, jika perundingan bipartit gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yang diawali dengan mendaftarkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. 2.Tripatrit Tripatrit adalah penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral. Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Jika tidak terdapat titik temu, maka mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian