HALO JPN, Saya Tere, Saya ingin bertanya. Saya memutuskan hubungan dengan pria yang mengaku duda, tapi ternyata masih beristri. Ia lalu marah karena ingin sekali menikahi saya. Namun saya tetap enggan berhubungan dengan pria itu. Terus, bagaimana hukumnya jika pria itu meminta kembali kado yang sudah ia berikan ke saya? Misalnya, ia meminta kembali baju, cincin, jam tangan, sepatu, bahkan minta pengganti uang transportasi sebesar Rp5 juta. Bukankah ini pemerasan? Saya sedari awal tidak pernah meminta apapun, pria itu yang memberikannya ke saya secara cuma-cuma. Saya ketakutan karena ia terus mengancam kalau saya tak segera mengembalikan barang-barang itu. Terima kasih.
Halo Tere, terimakasih atas pertanyaannya. Bahwa berdasarkan informasi yang Anda berikan, Dari sisi hukum, membelikan kado untuk pacar di sini dapat dikatakan sebagai bentuk pemberian kepada Anda sebagai penerima kado atau hadiah, sehingga Anda menjadi pemilik dari hadiah atau kado yang diberikan tersebut.
Adapun membelikan kado untuk pacar ini sebagaimana halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Jadi, apakah perlu mengembalikan barang pemberian mantan? Secara hukum mantan pacar Anda tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, menurut pandangan kami, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain, atau dalam hal ini membelikan kado untuk pacar.
Jika mantan pacar Anda tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut sebagai kado dan bahkan sampai menggugat Anda ke pengadilan, kami menyarankan sebaiknya Anda mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan pembuktian bahwa barang itu diberikan sebagai kado atau hadiah, dan bukan untuk dipinjamkan. Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
-JPN Kejari Kota Madiun
Bagaimana cara menuntut pengembalian