Assalammualaikum Wr. Wb, saya beberapa hari yang lalu saya mendapat telepon dari pinjaman online yang menagih utang teman saya. Saya dikasih tahu, katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diinfokan, sertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjaman online?
Waalaikumsalam wr.wb
Konsep penjamin utang dalam hukum perdata dikenal dengan istilah jaminan perorangan (borgtocht/personal guarantee) yang merupakan konsep penanggungan yang diatur di dalam Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi “Penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”. Penanggungan tidak dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, dengan persetujuan pihak ketiga dengan debitur. Dalam praktiknya, pernyataan tegas tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang sifatnya tambahan (accesoir) dengan perjanjian pokok.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam konsep penanggungan yaitu:
Adanya kesukarelaan; Kesukarelaan tersebut dinyatakan secara tegas atas dasar kesepakatan bersama; dan
Adanya perjanjian accesoir antara pihak ketiga dengan debitur.
Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUHPerdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022, tidak mengenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol.
Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Terhadap penggunaan kontak darurat-pun, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol.
Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan Anda juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta