Seberapa kuat hak kepemilikan tanah yang tanahnya sudah di Sertifikat di badan Hukum. contoh Tanah saya sudah di sertifikat tapi di gusur oleh pihak pemerintah, pertanyaan saya bagaimana status hukum nya?
Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis. Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon. Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah bersertifikat namun di gusur pemerintah dikarenakan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah. Kepemilikan Hak Atas Tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penilai Pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah sebagai objek pengadaan tanah, meliputi:
Nilai Ganti Kerugian merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat yang oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
Dalam pembuatan Berita Acara pemberian Ganti Kerugian dilampiri:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2023, diharapkan dapat menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman khususnya dalam hal penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.
Bagaimana cara menuntut pengembalian