Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 09:16:14
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Seberapa kuat hak kepemilikan tanah yang tanahnya sudah di Sertifikat di badan Hukum. contoh Tanah saya sudah di sertifikat tapi di gusur oleh pihak pemerintah, pertanyaan saya bagaimana status hukum nya?

Dijawab tanggal 2024-09-20 16:08:20+07

Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis. Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon. Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah bersertifikat namun di gusur pemerintah dikarenakan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah. Kepemilikan Hak Atas Tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penilai Pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah sebagai objek pengadaan tanah, meliputi:

  1. Tanah;
  2. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
  3. Bangunan;
  4. Tanaman;
  5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
  6. Kerugian lain yang dapat dinilai.

Nilai Ganti Kerugian merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat yang oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.

Dalam pembuatan Berita Acara pemberian Ganti Kerugian dilampiri:

  1. Daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
  2. Daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
  3. Daftar dan bukti pembayaran kwitansi; dan
  4. Berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2023, diharapkan dapat menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman khususnya dalam hal penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.