Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-04 09:28:34
Pertanahan
PEMINDAHAN ASET

Saya mau bertanya bagaimana, status sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua, kemudian dibagikan oleh orang tua kepada anak-anaknya, setiap anak anak mendapatkan bagian yang sama baik pria maupun wanita di lokosai yang berbeda-beda sebgai hadian buat anak-anaknya dan diketahui oleh sumua ahli waris, pertanyaannya  jika nanti tanah tersebut dijual oleh anak yang memegang sertifikat apakah sah secara hukum, daan apakah masih bisa diperebutkan oleh ahli waris yang lainnya dikemudian waktu? Terimakasih

Dijawab tanggal 2024-09-04 10:22:39+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa dalam hal sertifikat tanah tersebut atas nama salah satu orangtua pemohon, maka berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanah dan rumah tersebut merupakan harta bersama orangtua pemohon (dengan asumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelum orangtua anda menikah), karena tanah dan rumah tersebut diperoleh dalam perkawinan. Sehingga pada saat ayah pemohon meninggal, tanah dan rumah tersebut termasuk ke dalam harta warisan yang akan dibagi di antara ahli warisnya (dalam hal ini adalah pemohon dan saudara-saudara pemohon). karena dalam hal ini orang tua pemohon membagikan tanah sebagai hadiah kepada anak-anaknya maka ada kemungkinan tanah yang diberikan tersebut dapat ditarik kembali dalam hal bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya diterima para ahli waris tidak terpenuhi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 920  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 924 KUHPer yaitu dalam Pasal 920 yang berbunyi Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka namun demikian para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris. kemudian pada Pasal 924 yaitu hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.

Kemudian jika status kepemilikan belum berubah maka secara hukum belum ada peralihan hak atas tanah tersebut, dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal yang dapat dilakukan jika ahli waris ingin menjual tanah tersebut yaitu harus balik nama sertifikat tanah melalui proses mengalihkan atau mengubah data nama kepemilikan hak atas tanah atau rumah yang tercatut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Begitu pula apabila pemohon baru mendapat harta warisan berupa tanah atau rumah, maka balik nama sertifikat tanah harus segera dilakukan.

demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.