Saya mau bertanya bagaimana, status sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua, kemudian dibagikan oleh orang tua kepada anak-anaknya, setiap anak anak mendapatkan bagian yang sama baik pria maupun wanita di lokosai yang berbeda-beda sebgai hadian buat anak-anaknya dan diketahui oleh sumua ahli waris, pertanyaannya jika nanti tanah tersebut dijual oleh anak yang memegang sertifikat apakah sah secara hukum, daan apakah masih bisa diperebutkan oleh ahli waris yang lainnya dikemudian waktu? Terimakasih
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa dalam hal sertifikat tanah tersebut atas nama salah satu orangtua pemohon, maka berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanah dan rumah tersebut merupakan harta bersama orangtua pemohon (dengan asumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelum orangtua anda menikah), karena tanah dan rumah tersebut diperoleh dalam perkawinan. Sehingga pada saat ayah pemohon meninggal, tanah dan rumah tersebut termasuk ke dalam harta warisan yang akan dibagi di antara ahli warisnya (dalam hal ini adalah pemohon dan saudara-saudara pemohon). karena dalam hal ini orang tua pemohon membagikan tanah sebagai hadiah kepada anak-anaknya maka ada kemungkinan tanah yang diberikan tersebut dapat ditarik kembali dalam hal bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya diterima para ahli waris tidak terpenuhi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 924 KUHPer yaitu dalam Pasal 920 yang berbunyi Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka namun demikian para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris. kemudian pada Pasal 924 yaitu hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
Kemudian jika status kepemilikan belum berubah maka secara hukum belum ada peralihan hak atas tanah tersebut, dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal yang dapat dilakukan jika ahli waris ingin menjual tanah tersebut yaitu harus balik nama sertifikat tanah melalui proses mengalihkan atau mengubah data nama kepemilikan hak atas tanah atau rumah yang tercatut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Begitu pula apabila pemohon baru mendapat harta warisan berupa tanah atau rumah, maka balik nama sertifikat tanah harus segera dilakukan.
demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Bagaimana cara menuntut pengembalian