Apasih penyebab pembubaran PT dan bagaimana Mekanismenya ?
Terimakasih atas pertanyaan anda
Ada beberapa penyebab pembubaran PT,
Terkadang, pembubaran perusahaan tidak selalu dilatarbelakangi kegagalan berbisnis. Pembubaran ini juga bisa terjadi karena manajemen perusahaan yang sangat buruk, kurangnya sumber daya dan ekonomi yang tidak stabil. Tidak jarang, keputusan menutup perusahaan diambil di tengah bisnis yang sedang berkembang.
Berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang bisa dijadikan acuan penyebab pembubaran suatu perusahaan.
1. Keputusan RUPS
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan selain dewan komisaris dan direksi. Berdasar pada Pasal 142 ayat (1) huruf a, RUPS memiliki wewenang dalam keputusan pembubaran perseroan. Usulan pembubaran suatu perusahaan pada RUPS ini hanya diberikan hak kepada dewan komisaris, direksi dan pemegang saham.
Keabsahan dari putusan RUPS terkait pembubaran perseroan ini bisa diakui jika keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 89. Pada Pasal 87 untuk terlebih dahulu mengupayakan musyawarah dan mufakat sebelum melakukan voting.
Apabila musyawarah ini tidak menemukan solusi, maka putusan pembubaran ini harus bisa memenuhi kuorum. Kuorum kehadiran sedikitnya mencapai ¾ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara serta harus disetujui sedikitnya ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan.
2. Bubar karena ketetapan pengadilan
Pihak yang memiliki legal standing atau hak bisa mengajukan permohonan terkait penetapan pembubaran suatu perseroan kepada pengadilan. Pihak yang berkepentingan tidak hanya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.
Berdasarkan pasal 146 ayat (1) UU PT, kejaksaan bisa mengajukan permohonan terkait penetapan kepada pengadilan apabila perseroan melanggar peraturan perundang-undangan ataupun kepentingan umum.
Kompetisi yang mutlak terkait penetapan pembubaran perusahaan adalah wewenang Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Sementara untuk kompetensi relatifnya berada pada Pengadilan Negeri yang disesuaikan dengan tempat perseroan tersebut.
3. Pembubaran yang didasari karena waktu perseroan berakhir
Anggaran Dasar Perseroan bisa memberi ketetapan jangka waktu berdirinya perseroan, bisa selama 30 tahun 60 tahun atau bahkan tidak tentu batasnya. Jika terdapat batasan waktu berbadan hukum seperti ini, maka jika waktu perseroan berakhir pembubaran perseroan bisa langsung dilakukan.Alternatif lainnya ialah dengan memperpanjang jangka waktu izin sekaligus jangka waktu perseroan.
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, paling lambat adalah 30 hari setelah jatuhnya status pembubaran perusahaan dan pelaksana RUPS harus segera menunjuk likuidator. Apabila RUPS tidak diberi wewenang untuk menunjuk likuidator, maka secara otomatis direksi menjadi selaku likuidator.
4. Harta pailit perusahaan tidak mampu membayar biaya kepailitan
Berdasar pada Pasal 142 ayat (1) UU PT, ketidakmampuan atau kurangnya harta pailit dalam membayarkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator dapat berimplikasi tercabutnya putusan terkait pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Apabila ini terjadi, maka pembubaran perseroan tetap berlanjut.
Menurut Pasal 142 ayat 3 UU PT, langkah yang bisa diambil oleh perseroan selanjutnya adalah mengkondisikan untuk diadakannya RUPS dalam menunjuk likuidator. Apabila tidak dilakukan penunjukkan ini, maka direksi secara hukum akan mengambil peran sebagai likuidator.
5. Harta pailit perusahaan dalam keadaan insolvensi
Setelah dijatuhkannya putusan pailit, maka harta pailit ini dalam keadaan insolvensi. Sejak itulah terjadi pembubaran perseroan yang telah sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT.
Sesuai dengan Pasal 187 UU No. 37 Tahun 2004 terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak harta perusahaan dalam keadaan insolvensi, maka hakim pengawas pada Pengadilan Niaga bisa mengadakan rapat kreditor. Rapat ini digelar untuk mengetahui keterangan seperlunya terkait tata cara pengolahan atau pemberesan yang sudah dinyatakan pailit.
6. Dicabutnya izin perusahaan PT atau perusahaan
Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT menyebut, tercabutnya izin usaha suatu perseroan bisa berdampak dibubarkannya perseroan, ini jika izin yang dicabut tersebut adalah satu-satunya jenis usaha berizin yang dimiliki oleh perseroan. Kondisi tersebut tentu membuat perseroan tidak bisa melanjutkan usaha dalam bidang usaha lain.
Apabila perseroan ternyata mengantongi beberapa izin usaha lain dan hanya satu izin saja yang dicabut, maka kondisi ini tidak akan menyebabkan terjadinya pembubaran.
Pencabutan izin usaha perseroan menjadi sanksi administratif yang telah diatur oleh sejumlah undang-undang. Pejabat yang memiliki wewenang nantinya akan mengeluarkan putusan yang berisi pencabutan izin usaha yang sudah diberikan sebelumnya beserta beberapa alasan pencabutan.
Likuidasi adalah proses pencabutan status badan hukum yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UU PT telah ditegaskan, jika pembubaran perseroan yang dilakukan dengan berdasarkan pada keenam alasan diatas, maka wajib diikuti likuidasi.
Mekanisme pembubaran PT
Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, pembubaran perseroan bisa diakui jika sudah menyelesaikan proses likuidasi. Karena prosedur menutup perusahaan di Indonesia terbilang rumit, inilah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh sebuah PT berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007.
1. Pengumuman Pembubaran oleh Likuidator
Mengumumkan pembubaran oleh likuidator lewat surat kabar dan juga Berita Negara Republik Indonesia. Dalam pengumuman ini terdapat informasi terkait pembubaran perusahaan atas dasar hukum, nama likuidator, alamat lengkap, prosedur yang ditujukan untuk mengajukan tagihan serta tenggat periode penagihan.
2. Mendaftarkan Pembubaran Kepada Kemenkumham
Mendaftarkan pembubaran perusahaan pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan tenggang waktu 30 hari setelah dijatuhkan pembubaran.
3. Pendaftaran Aset oleh Likuidator
Likuidator lantas mendaftarkan semua aset perusahaan dan likuidator berkewajiban melakukan penyelesaian pada kreditur.
4. Pelaporan Likuidasi ke Kemenhumham yang Diratifikasi
Laporan likuidasi selanjutnya diratifikasi kepada Kemenkumham yang selanjutnya keluarlah pengumuman melalui surat kabar ataupun media lain dalam waktu 30 hari setelah jatuh tanggal ratifikasi.
5. Memberikan Laporan Hasil Akhir Likuidasi
Memberi laporan hasil akhir likuidasi kepada pengadilan atau RUPS untuk disahkan.
6. Pencatatan Masa Berakhirnya oleh Kemenhumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selanjutnya mencatat berakhirnya masa status hukum, sementara nama PT ataupun perusahaan tersebut akan segera dihapus.
Terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian