Saya pernah menandatangani kuitansi yang bukan di atas meterai. Kuitansi ini untuk serah terima sejumlah uang dari teman saya untuk urusan surat izin. Saat penyerahan uang saya ditemani oleh adik saya (adik saya yg memperkenalkan saya dengan teman saya). Yang menerima uang dari teman saya adalah adik saya tetapi saya yang menandatangani kuitansi penyerahan uang. Surat izin yang ingin dibuat teman saya melalui saya dan adik saya tidak selesai. Jadi, teman saya menuntut uangnya kembali kepada saya, sedang adik saya tidak tahu masalah uang itu. teman saya telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan dan kantor PU kabupaten. teman saya juga telah menuduh saya sebagai penipu, sedang saya tidak ada menerima uang. Yang ingin saya tanyakan Apakah kuitansi yang tidak bermeterai dapat dijadikan alat bukti di pengadilan?
Halo terima kasih sudah menghubungi halo JPN berikut akan kami jawab sebagai berikut:
Kuitansi yang tidak bermaterai tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Namun kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibandingkan dengan kuitansi yang bermaterai. Kuitansi yang tidak bermaterai ini dapat menunjukkan adanya transaksi atau perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi jika ada perselisihan pihak yang mengajukan kuitansi tersebut perlu memberikan bukti tambahan untuk mendukung atas klaimnya. Jika ada keraguan tentang keaslian atau isi kuitansi, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian