Dijawab tanggal 2024-05-20 09:10:21+07
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami jelaskan jenis-Jenis Take Over KPR terlebih dahulu, antara lain :
- Take Over Antarbank, yaitu kegiatan memindahkan KPR yang sedang berlangsung di suatu bank kepada bank lainnya dengan mempertimbangkan beberapa kondisi terbaru yang lebih cocok atau menguntungkan nasabah. Misalnya, nasabah A yang sedang menjalani KPR di bank B pindah KPR ke bank C karena menganggap bunga di bank C lebih rendah. Pindah KPR bank atau take over jenis ini kerap menjadi solusi untuk meringankan cicilan debitur yang sudah terkena bunga floating dengan memindahkan pinjaman KPR berjalan ke program KPR baru di bank yang berbeda.
- Take Over Jual Beli, yaitu pengalihan cicilan rumah seseorang yang belum lunas. Contoh kasus yang sering terjadi adalah penjual tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan KPR. Dalam take over jenis ini, jual beli rumah akan melibatkan pemohon take over KPR, pembeli, dan bank. Serupa dengan proses KPR pada umumnya, pihak pembeli mesti mempersiapkan berbagai syarat yang diberikan oleh bank seperti melampirkan keterangan penghasilan hingga mendatangi bank bersama pihak yang mengalihkan pinjaman KPR. Jika proses administrasi dan analisa pengajuan kredit rampung dilakukan oleh bank dan adanya persetujuan, bank tersebut bakal mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan pembeli bisa meneruskan KPR.
- Take Over Bawah Tangan, yaitu hanya melibatkan penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank selaku kreditur.
Jika saudara akan melakukan take over alias pindah KPR dari bank lama ke bank baru, dalam praktiknya ada beberapa dokumen penting harus dipersiapkan, yaitu:
- fotokopi perjanjian kredit;
- fotokopi sertifikat dengan stempel bank;
- fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB));
- fotokopi PBB yang sudah dibayar;
- fotokopi bukti pembayaran angsuran;
- buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran; dan
- data penjual dan pembeli meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir, dan sebagainya.
Debitur harus datang ke bank asal dan bank baru. Pada bank asal, saudara harus mengajukan pemberhentian membayar KPR kepada pihak bank itu dan menjelaskan alasannya.
Dalam perjanjian antara debitur dan bank, debitur yang melakukan pembayaran KPR dipercepat akan mendapatkan penalti KPR yaitu denda yang harus dibayarkan debitur saat melunasi KPR sebelum jangka waktu yang ditentukan. Jika pindah KPR bank, biaya penalti harus dibayarkan oleh debitur ke bank lama sebagai konsekuensi proses perpindahan. Tujuan adanya penalti KPR untuk melindungi kerugian finansial dari pendapatan bunga yang seharusnya didapat bank. Adapun besaran biaya penalti yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung kebijakan bank
Hal ini berkaitan dengan bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyebutkan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Seandainya nasabah (debitur) merasa dirugikan perihal pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, ia bisa mengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana fungsi di bidang pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448