Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-07 11:20:33
Pertanahan
JUAL BELI RUMAH

Saya membeli rumah seharga 145 juta rupiah dan membayar DP 20 juta. setelah mengecek akta jual beli ternyata masih atas nama orangua penjual. padahal penjual menyatakan bahwa rumah tersebut sudah miliknya. saya merasa di bohongi dan ingin meminta kembali DP yang sudah saya berikan. apakah dapat di batalkan dan bisakah DP yang sudah saya bayarkan saya minta kembali?

Dijawab tanggal 2024-10-08 11:26:03+07

Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali.  Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Hal ini telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1464 KUH Perdata: Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Meski dalam ketentuan disebutkan pengembalian uang panjar atau DP tidak dapat dilakukan, kami berpendapat karena Anda merasa dibohongi atau ditipu oleh penjual yang menyatakan rumah itu miliknya, maka ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian.

Apabila kesepakatan para pihak diperoleh dari penipuan, maka syarat perjanjian kesepakatan para pihak tidaklah terpenuhi. Akibatnya, perjanjian dapat dibatalkan. Selain itu, mengingat pula bunyi Pasal 1471 KUH Perdata:

Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

Sehingga, selain perjanjian jual beli rumah dapat Anda batalkan, Anda dapat meminta penggantian biaya, kerugian dan bunga, apabila Anda sedari awal tidak mengetahui bahwa rumah yang dijual ternyata bukan milik penjual.

Jadi, apakah DP akan dikembalikan? Anda tidak dapat meminta pengembalian DP yang telah Anda bayarkan, tetapi Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga atas jual beli yang batal tersebut kepada pihak penjual.

Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOYOLALI
Alamat : Jl. pandanaran No. 29 Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316
Kontak : 85868501000

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.