Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-03 16:27:30
Pertanahan
PENYEWAAN RUKO

Saya mau tanya, saya membuka usaha dan menyewa sebuah ruko, dan penyewaan ruko tersebut telah berjalan sekitar 6 bulan lebih, tapi saat sebelum saya menyewa ruko tersebut, keadaan ruko berantakan dan butuh renovasi, sehingga saya sedikit merenovasi ruko tersebut. menurut hukum siapa yang dibebankan untuk menanggungnya?

Dijawab tanggal 2024-11-03 16:30:19+07

Ada berberapa hal yang perlu di perhatikan terkait kegiatan sewa menyewa ruko didalam ranah hukum Perdata yang diatur didalam Pasal 1547 s.d. Pasal 1600 KUH Perdata yaitu sebagai berikut :

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak

Dalam kasus pemohon, maka dapat diasumsikan sewa menyewa antara pemohon sebagai penyewa ruko dengan pemberi penyewa dapat dituangkan dalam perjanjian secara tertulis sewa menyewa. 

Namun berdasarkan cerita pemohon bahwa Pemohon telah melakukan renovasi terlebih dahulu sebelum melakukan dengan si pemilik ruko terkait biaya renovasi yang akan ditanggung saat setelah proses renovasi telah selesai. Maka dapat kami simpulkan bahwa, Pemohon sebagai pihak penyewa lah yang seharusnya menanggung biaya renovasi dan harus mengembalikan objek sewa dalam keadaan semula. Sehingga jika penyewa akan membongkar dan mengambil segala sesuatu objek renovasi dari biayanya sendiri dapat saja ia lakukan. Akan tetapi, pemberi sewa harus tetap mengingatkan kepada penyewa saat melakukan pembongkaran dan pengambilan tersebut tidak boleh merusak objek sewa dan harus dikembalikan seperti semula.

Adapun jika ada kerusakan objek sewa, pemberi sewa bisa saja dapat menuntut ganti rugi kepada anda sebagai penyewa karena telah merusak objek sewa.

Bahwa atas hal tersebut diatas Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bungo berpendapat bahwa upaya yang dapat Sdr. Pemohon lakukan sesuai dengan saran yang telah dijelaskan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bungo adalah bahwa Pemohon sebagai pihak penyewa lah yang seharusnya menanggung biaya renovasi dan harus mengembalikan objek sewa dalam keadaan semula. Sehingga jika penyewa akan membongkar dan mengambil segala sesuatu objek renovasi dari biayanya sendiri dapat saja ia lakukan. Akan tetapi, pemberi sewa harus tetap mengingatkan kepada penyewa saat melakukan pembongkaran dan pengambilan tersebut tidak boleh merusak objek sewa dan harus dikembalikan seperti semula. Adapun jika ada kerusakan objek sewa, pemberi sewa bisa saja dapat menuntut ganti rugi kepada anda sebagai penyewa karena telah merusak objek sewa.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.