Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 07:03:48
Hutang Piutang
HUTANG SAUDARA KANDUNG

Apakah kita berkewajiban untuk melunasi utang saudara kandung atau keluarga? Kondisinya, adik saya mempunyai utang kepada si A. Karena sesuatu hal adik tidak bisa membayar, kemudian utang tersebut ditagihkan kepada keluarga. Apakah bisa dilakukan karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga (utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya). Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-09-12 07:50:19+07

Terima Kasih kami ucapkan kepada saudara atas kepercayaannya kepada kami JPN Kejaksaan Negeri Kendari

Kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara

Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A.

Namun, hal ini akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda

Menjawab pertanyaan tentang kewajiban melunasi utang keluarga (dalam konteks ini adik kandung), perlu diketahui bahwa pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri.

Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Kemudian, mengenai somasi, perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi. Somasi adalah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (somasi), namun kemudian ia tetap melalaikannya. 

Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi berkaitan dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi.

Dari keterangan yang disampaikan, perlu diketahui bahwa A (yang bertindak sebagai kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si  A

Akan tetapi, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.

Jika Anda atau keluarga Anda pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik Anda, maka jika adik Anda tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), Anda atau keluarga Anda berkewajiban untuk membayar utang tersebut.

Demikian jawaban dari kami terkait persoalan utang keluarga sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Jika saudara masih ada pertanyaan kembali dapat langsung datang di kantor Kejaksaan Negeri Kendari atau pada Mal Pelayanan Publik Kota Kendari, Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.