Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 09:10:08
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH

Mau tanya min, ada orang yang mengaku mempunyai sertifikat tanah di wilayah milik keluarga saya, padahal tanah itu adalah milik keluarga saya sejak lama, bagaimana ya penyelesaian nya?

Dijawab tanggal 2024-11-25 10:16:33+07

Terkait klaim seseorang yang mengaku memiliki sertifikat tanah di atas tanah yang telah dikuasai oleh keluarga Anda sejak lama, langkah-langkah berikut dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini:

Verifikasi Sertifikat yang Diklaim
Anda dapat meminta pihak yang mengklaim untuk menunjukkan sertifikat tanah yang dimaksud. Pastikan untuk mencatat nomor sertifikat, nama pemegang hak, dan informasi lainnya. Selanjutnya, lakukan pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan setempat (BPN). Hal ini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar-benar terdaftar dan sesuai dengan data yang ada.

Dokumentasi Bukti Penguasaan Tanah
Keluarga Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan tanah, seperti:

  • Surat-surat tanah (girik, petok D, akta jual beli, atau dokumen lain).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan setempat terkait penguasaan tanah.
  • Kesaksian dari pihak-pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.

Mediasi dengan Pihak Pengklaim
Sebelum menempuh jalur hukum, dianjurkan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi. Anda dapat melibatkan perangkat desa/kelurahan atau pejabat setempat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengklaim.

Pengajuan Keberatan ke BPN
Jika terbukti ada sertifikat atas nama pihak lain yang diterbitkan di atas tanah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan keberatan resmi ke BPN melalui mekanisme sengketa pertanahan. BPN akan memproses dan meninjau ulang sertifikat tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi dan riwayat penerbitannya.

Gugatan ke Pengadilan
Jika upaya administratif tidak membuahkan hasil atau pihak pengklaim tetap bertahan dengan klaimnya, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum. Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk memohon penetapan kepemilikan tanah dan membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Dalam proses ini, bukti-bukti penguasaan tanah oleh keluarga Anda akan menjadi dasar penting untuk memenangkan perkara.

Pendampingan Hukum
Untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, Anda dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau menggunakan jasa advokat. JPN dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini apabila menyangkut kepentingan umum.

Kami sarankan Anda segera mengambil langkah awal dengan mengumpulkan dokumen dan bukti yang ada, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.