Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 11:11:07
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Halo min, jika terjadi utang piutang tapi gapake surat perjanjian. nah kalo debitur ga bayar dan krediturnya mau gugat ke pengadilan apakah bisa? 

Dijawab tanggal 2024-07-12 10:36:02+07
  1. Utang   piutang   sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat   suatu perikatan, terdapat suatu hal tertentu, dan terdapat suatu sebab yang halal.
  2. Berdasarkan  ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
  3. Dalam proses pembuktian   suatu perkara   perdata, lazimnya  alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang  mendalilkan sesuatu sebagaimana ditentukan Pasal   164  HIR   adalah alat bukti surat, karena dalam suatu hubungan keperdataan, surat sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
  4. Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur  5 (lima)  alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal   164  HIR,   yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jadi apabila seseorang  ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Pengadilan, maka orang (Penggugat) tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut disertai   alat   bukti   lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi  bermeterai, dan lain sebagainya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.