Pak Budi menguasai tanah milik Pak Anton dengan perjanjian sewa tahunan. Pak Budi tidak bisa mengontak Pak Anton hingga 16 tahun, dan Pak Anton tak kunjung datang menagih uang sewa. Apakah tanah tersebut hapus hak miliknya dan menjadi tanah telantar? Apakah Pak Budi, 5 tahun lagi bisa mengajukan status hak milik atas tanah Pak Anton?
Pada dasarnya, setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah memiliki kewajiban untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah telantar.
Kami mengasumsikan bahwa Pak Budi tidak bisa mengontak Pak Anton selama 16 tahun terhitung setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa sebagaimana ditentukan dalam perjanjian. Menurut Pasal 1570 KUH Perdata jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.
Dengan demikian, telah terhitung 16 tahun tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain (Pak Budi) secara terus menerus tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak (Pak Anton). Adapun, tanah Pak Anton dalam kurun waktu 5 tahun lagi akan genap 20 tahun dikuasai oleh Pak Budi dan dapat dikualifikasikan sebagai objek penertiban tanah telantar.
Akan tetapi, tanah Pak Anton yang tidak dikuasai selama 16 tahun dan 5 tahun lagi menjadi 20 tahun, tidak serta merta menjadi tanah telantar. Ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum tanah Pak Anton ditetapkan sebagai “tanah telantar”.
Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam rentang 165 hari kepada pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya. Jarak waktu untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan dan/atau memelihara tanah tersebut paling lama 90 hari kalender setelah diterimanya surat peringatan pertama, 45 hari kalender setelah diterimanya surat peringatan kedua, dan 30 hari kalender setelah diterimanya surat peringatan ketiga.
Jika Pak Budi dan pemerintah tidak mengetahui alamat Pak Anton, maka proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban tanah telantar dilakukan dengan surat pemberitahuan dan peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat dan situs web Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, apabila pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga, maka Kepala Kantor Wilayahdalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri
Setelah tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, barulah Pak A dapat mengajukan permohonan hak milik kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh hak milik atas tanah negara tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta