Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-12 15:24:52
Hutang Piutang
PERJANJIAN SEWA TAHUNAN

Pak Budi menguasai tanah milik Pak Anton dengan perjanjian sewa tahunan. Pak Budi tidak bisa mengontak Pak Anton hingga 16 tahun, dan Pak Anton tak kunjung datang menagih uang sewa. Apakah tanah tersebut hapus hak miliknya dan menjadi tanah telantar? Apakah Pak Budi, 5 tahun lagi bisa mengajukan status hak milik atas tanah Pak Anton?

Dijawab tanggal 2024-07-30 08:56:05+07

Pada dasarnya, setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah memiliki kewajiban untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah telantar

Kami mengasumsikan bahwa Pak Budi tidak bisa mengontak Pak Anton selama 16 tahun terhitung setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa sebagaimana ditentukan dalam perjanjian. Menurut Pasal 1570 KUH Perdata jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.

Dengan demikian, telah terhitung 16 tahun tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain (Pak Budi) secara terus menerus tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak (Pak Anton). Adapun, tanah Pak Anton dalam kurun waktu 5 tahun lagi akan genap 20 tahun dikuasai oleh Pak Budi dan dapat dikualifikasikan sebagai objek penertiban tanah telantar.

Akan tetapi, tanah Pak Anton yang tidak dikuasai selama 16 tahun dan 5 tahun lagi menjadi 20 tahun, tidak serta merta menjadi tanah telantar. Ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum tanah Pak Anton ditetapkan sebagai “tanah telantar”.

Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam rentang 165 hari kepada pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya. Jarak waktu untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan dan/atau memelihara tanah tersebut paling lama 90 hari kalender setelah diterimanya surat peringatan pertama, 45 hari kalender setelah diterimanya surat peringatan kedua, dan 30 hari kalender setelah diterimanya surat peringatan ketiga.

Jika Pak Budi dan pemerintah tidak mengetahui alamat Pak Anton, maka proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban tanah telantar dilakukan dengan surat pemberitahuan dan peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat dan situs web Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, apabila pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga, maka Kepala Kantor Wilayahdalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri

Setelah tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, barulah Pak A dapat mengajukan permohonan hak milik kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh hak milik atas tanah negara tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.