Apakah tanah adat bisa dibuatkan sertifikatnya?
Penyertifikatan tanah adat dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar. Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah adat, maka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemilik tanah girik dapat mengajukan pendaftaran ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian