Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-31 14:40:32
Hutang Piutang
REKENING TABUNGAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI REFERENSI KEHADIRAN

Bahwa rekening Tabungan saya  dijadikan sebagai referensi kehadiran saya di kantor tempat saya bekerja. Dengan demikian, Apakah diperbolehkan rekening simpanan dibuka tanpa izin pemilik dan dijadikan alat ukur kehadiran padahal portal absensi sendiri ada dari aplikasi perusahaan sendiri?

Dijawab tanggal 2024-10-31 14:42:00+07

Dalam suatu hubungan kerja, lazimnya persoalan rekening bank dikaitkan dengan pembayaran upah/gaji, yang mungkin pada suatu waktu terdapat kekeliruan transfer sehingga perlu pencocokan data, namun hal ini wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik rekening terlebih dahulu.

 

Pada prinsipnya, kerahasiaan nasabah bank adalah wajib dijaga. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Angka (37) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan:

"Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya."

 

Pengecualian terhadap ketentuan di atas, terdapat di dalam Pasal 14 Angka (38) UU 4/2023, yang menyisipkan tiga pasal yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C di antara ketentuan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mana di dalam ketentuan Pasal 40A ayat (1), yang menyatakan :
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk:

  • kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;
  • kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  • permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
  • permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia;f. tukar menukar informasi antar-Bank; 
  • memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
  • permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;mi. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
  • kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; 
  • pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal"

Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berkesimpulan bahwa:

Dengan demikian, menurut pendapat kami, maka tidak ada syarat yang memperbolehkan perusahaan untuk mengakses rekening bank karyawannya, dalam hal ini Saudara. Pengaksesan baru dapat dilakukan apabila Saudara Saiful Ahyar selaku karyawan memang memberikan izin secara tertulis kepada perusahaan untuk membuka informasi rekening bank dimaksud.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA
Alamat : Jl. Pemuda No.02, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215
Kontak : 81288618658

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.