Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-12 14:16:21
Hutang Piutang
YANG DIMAKSUD HUTANG PIUTANG

Apakah yang dimaksud dengan hutang piutang?

Dijawab tanggal 2024-09-13 12:04:18+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa hutang adalah bentuk kredit atau pinjaman dana baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Dapat dikatakan pula jika hutang adalah uang yang Anda pinjam dari orang lain. Pinjaman atau hutang wajib untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Besaran utang atau hutang tergantung dari masing-masing kebutuhan individu atau perusahaan. Sedangkan piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman dana baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Pada umumnya piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang lain.

Terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya, berikut ini terdapat beberapa perbedaan :

Perbedaan Arti Hutang dan Piutang
Secara pengertian, perbedaan hutang dan piutang adalah aktivitasnya. Piutang adalah pihak pemberi hutang atau yang memberikan pinjaman, sedangkan hutang adalah aktivitas pinjaman.

Sebutan Pelaku Hutang dan Piutang
Perbedaan berikutnya terletak pada pelaku hutang dan piutang. Pemilik piutang atau pihak yang memberikan hutang disebut sebagai kreditur. Sementara pihak yang berhutang dipanggil debitur.

Jenis Penggunaan
Dalam dunia keuangan, piutang termasuk dalam aktiva lancar. Aktiva adalah seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan dapat dicairkan dalam uang tunai. Sedangkan dalam penggunaannya, hutang tergolong sebagai beban. Sebab pinjaman yang dibebankan debitur harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan Nilai
Perbedaan hutang dan piutang yang keempat adalah nilainya. Nilai yang dimaksud dalam hutang dan piutang adalah nilai positif dan negatif antara keduanya. Hutang cenderung memiliki nilai negatif sebab aktivitas uang pasif. Maksudnya adalah orang yang berhutang tidak produktif dan ada beban untuk mengembalikan. Tetapi hutang dapat menjadi nilai positif jika dimanfaatkan dalam modal usaha, maka uang menjadi aktif. Berbeda dengan piutang yang selalu bernilai positif. Sebab piutang adalah dana yang dipinjamkan akibat dari kerja sama. Selain itu, piutang termasuk kekayaan perusahaan yang aktif menghasilkan nilai walau digunakan orang lain.

Aturan yang Berlaku
Perbedaan hutang dan piutang yang kelima adalah aturan yang berlaku. Piutang memiliki aturan lebih kuat dibandingkan hutang. Hal ini disebabkan piutang banyak digunakan di kalangan bisnis besar. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan piutang dari orang lain. Pemberian piutang tergantung dari persyaratan masing-masing pihak. Syarat atau aturan hutang dinilai lebih ringan. Biasanya hanya menyertakan data diri dan jaminan untuk memperoleh hutang.

Hak Milik
Perbedaan hutang dan piutang yang selanjutnya terletak pada hak milik. Dalam dunia bisnis, piutang adalah hak milik dari suatu perusahaan yang belum dibayarkan oleh pihak lain. Sedangkan hutang berarti hak milik pihak atau orang lain.

Jenis Bunga
Perbedaan hutang dan piutang yang terakhir terlihat pada jenis bunga yang digunakan. Penerima piutang dan hutang sama-sama memiliki bunga. Dalam piutang, jenis bunga disebut sebagai piutang bunga. Piutang Bunga atau Accrued Interest Receivable adalah bunga dari dana yang dipinjamkan oleh perusahaan kepada pihak lain. Bunga dalam piutang akan menjadi hak perusahaan. Sementara dalam hutang, peminjam akan dibebankan biaya tambahan sebagai balas jasa kepada pemberi hutang. Jenis bunga tersebut disebut beban bunga.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.