Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 09:15:03
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Berawal pada tahun 2012 seorang pengusaha properti bernama Suhartono membeli sebidang tanah seluas 1.785 m². Tanah tersebut terletak di Nagari Sungai Talu dengan sertifikat hak milik atas nama Miati. Sebelum melakukan transaksi jual beli, Suhartono telah berulang kali berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan juga telah menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Miati itu sah. Namun, pada pertengahan tahun 2013, terdapat laporan ke Kejaksaan yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Oleh Sdr. Suhartono sebagian tanah Kas Nagari, sebab sebelumnya pernah terjadi tukar guling antara tanah milik Zainul yang berada di Nagari Pakan Rabaa dengan tanah milik Kas Nagari yang berada di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Langkah Apa yang harus pemohon lakukan terhadap permasalahan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-08-21 11:23:06+07

Bahwa pada hakikatnya tukar menukar tanah dalam hukum nasional dilakukan dengan memperhatikan sifat tunai, terang dan riil, sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tukar menukar tanah juga tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 162 RBg, dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Perbuatan hukum tukar menukar tanah dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta terpenuhinya sifat tunai, terang dan rill suatu perbuatan hukum pemindahan hak berdasarkan hukum adat sebagai berikut:
1. Tunai artinya bahwa dengan dilakukannya perbuatan hukum tersebut, hak atas tanah yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain;
2. Terang artinya bahwa perbuatan hukum tersebut harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Desa atau PPAT,
sebagai tanda bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
3. Riil artinya bahwa kehendak atau niat yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan yang nyata.

Perbuatan tukar menukar tanah apabila dilakukan secara lisan harus dikuatkan oleh bukti surat maupun saksi-saksi serta dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang untuk keperluan pembuktian bahwa telah dilakukan perbuatan hukum tukar menukar tanah.

Dalam kasus posisi tersebut di atas, dapat diidentifikasi bahwa Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Miati tersebut sah dan tidak terdapat permasalahan hukum karena telah dilakukan pengecekan oleh Kantor Pertanahan. Sehingga dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Tindakan Hukum Tukar Menukar Tanah sebagaimana tersebut pada saat dilaksanakan tidak disaksikan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini PPAT. Apabila saat tindakan hukum tukar menukar tanah pada saat itu disaksikan oleh pejabat yang berwenang, maka pada saat Saudara Suhartono melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan akan terdapat keterangan bahwa tanah tersebut sebagian telah dilakukan tukar guling dengan tanah kas desa.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa tindakan hukum tukar menukar tanah tersebut tidak memenuhi syarat dari pemindahan hak atas tanah. Akibatnya, tindakan hukum tukar menukar tanah tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau ada.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.