Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-19 07:34:40
Hutang Piutang
DIANCAM MEMBAYAR UTANG SECARA PENUH

saya mempunyai utang kepada rentenir, kami sepakat secara verbal bahwa pembayarannya dilakukan secare mencicil di tiap bulannya. lalu tiba-tiba saya dituduh belum pernah melakukan pembayaran dan diancam untuk segera melunasinya, padahal saya tiap bulannya selalu membayar, saya tidak punya bukti fisik untuk membuktikannya. apa yg bisa saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-09-20 10:27:46+07

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, jika Saudara Sikapi tidak ingin mengalami masalah tersebut, jangan sekali-kali terlintas dalam pikiran untuk mencoba meminjam kepada rentenir. Namun, jika Saudara terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, berikut beberapa tips yang dapat Saudara Sikapi lakukan untuk menghadapi rentenir:

1.    Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka Saudara Sikapi dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut. Saudara Sikapi dapat mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir. Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka Saudara Sikapi akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

 2.    Meminta penghapusan bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi. Jika Saudara Sikapi merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir. Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan Saudara Sikapi dapat dikabulkan. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

 3.    Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat Saudara sikapi lakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman. Jika sebelumnya Saudara Sikapi belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka Saudara dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan. Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan Saudara Sikapi dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

 4.    Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang

Apabila Saudara Sikapi merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, Saudara dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang. Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman. Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, Saudara Sikapi tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUTON
Alamat : Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buton Jalan
Kontak : 81298885157

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.