Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-05 11:43:31
Hutang Piutang
UTANG TEMAN

Assalamualaikum.buk jaksa, teman saya sering meminjam uang saya tapi tidak dibayar.Apakah secara hukum saya boleh menyita barang beliau yang sesuai dengan jumlah utangnya kepada saya ?

Dijawab tanggal 2024-06-05 12:01:09+07

Waalaikumsalam. Menyita barang milik kreditur/orang yang berhutang sejatinya hanya dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Jika debitur selaku penagih hutang tetap menyita barang-barang tersebut tanpa persetujuan orang yang berhutang, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Adapun jalan yang dapat diambill agar kreditur mengembalikan uang debitur adalah dengan mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke Pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, hal yang dapat dituntut dari pihak yang melakukan wanprestasi yaitu ganti kerugian yang terdiri atas biaya, rugi, dan bunga.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI PANGKALAN KOTABARU
Alamat : Jl. LINTAS SUMBAR-RIAU KM 54. Telp. (0752) – 55004, Fax. (0752) – 55005
Kontak : 81386521707

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.