Assalamualaikum.buk jaksa, teman saya sering meminjam uang saya tapi tidak dibayar.Apakah secara hukum saya boleh menyita barang beliau yang sesuai dengan jumlah utangnya kepada saya ?
Waalaikumsalam. Menyita barang milik kreditur/orang yang berhutang sejatinya hanya dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Jika debitur selaku penagih hutang tetap menyita barang-barang tersebut tanpa persetujuan orang yang berhutang, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Adapun jalan yang dapat diambill agar kreditur mengembalikan uang debitur adalah dengan mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke Pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, hal yang dapat dituntut dari pihak yang melakukan wanprestasi yaitu ganti kerugian yang terdiri atas biaya, rugi, dan bunga.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta