Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-16 09:27:32
Pertanahan
PERTANAHAN

saya mau bertanya

Ibu saya mempunyai sebidang tanah dan sudah bersertifikat, di sertifikat tertulis 6 nama pemegang hak termasuk nama ibu saya , sekarang tanah tersebut sudah dijual dan di balik nama ke pembeli,apakah sah hukum nya jika ibu saya tidak pernah menandatangani AJB dan dihadap kan di kantor notaris selaku PPA?

Dijawab tanggal 2024-08-16 09:31:10+07

Bahwa JPN memberikan penjelasan terhadap pemohon mengenai tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun atas permasalahan pemohon tersebut diatas, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian memberikan saran hukum terkait permasalan tersebut  :

 

  • terkait dengan pertanyaan saudara Di Atas , ada beberapa hal yang perlu diketaui, yakni :

Dalam hukum tanah di Indonesia, pengalihan hak atas tanah yang tercatat dalam sertifikat memerlukan beberapa prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Jika ibu Anda adalah salah satu pemegang hak atas tanah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pernyataan dan Persetujuan: Setiap pemegang hak atas tanah harus memberikan persetujuan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) untuk pengalihan hak. Jika ibu Anda tidak pernah menandatangani AJB atau memberikan persetujuan secara sah, maka proses pengalihan hak tersebut tidak sah menurut hukum.
  2. Notaris dan AJB: AJB adalah dokumen yang harus ditandatangani di hadapan notaris sebagai saksi dan pihak yang membuat akta. Jika ibu Anda tidak hadir dan tidak menandatangani AJB di hadapan notaris, maka AJB tersebut tidak sah untuk pengalihan hak atas tanah.
  3. Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah adalah bukti hak atas tanah. Jika pemindahan hak tidak dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sertifikat yang sudah dikeluarkan berdasarkan proses yang tidak sah mungkin bisa menjadi masalah.
  4. Tindakan Hukum: Jika ibu Anda tidak pernah menyetujui atau menandatangani proses pengalihan, maka ibu Anda bisa mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan atau instansi yang berwenang untuk membatalkan proses tersebut dan mengembalikan haknya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.