Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 14:37:22
Hutang Piutang
PENGAKUAN SUMPAH POCONG

teman saya punya hutang kepada saya sebesar puluhan juta padahal saya punya cukup bukti untuk membuktikan kalau dia punya hutang tersebut. Dia hanya bermodalkan sumpah saja untuk membuktikan itu, bahkan tidak tanggung tanggung ingin melakukan sumpah pocong sebagai alat buktinya. Apakah sumpah pocong yang kerap kali dilakukan di dalam masyarakat kita diakui juga dalam sistem peradilan di Indonesia?

Dijawab tanggal 2024-09-23 09:15:34+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Di Indonesia, sumpah memang diakui sebagai alat bukti dalam peradilan perdata. Alat bukti sumpah ini diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Sumpah merupakan alat bukti paling akhir selain alat-alat bukti lainnya yaitu alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan-persangkaan, dan pengakuan (pasal 164 HIR).

Perlu diketahui, yang dimaksud sumpah dalam HIR berbeda dengan sumpah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Arti sumpah dalam konteks peradilan perdata yaitu di mana sebelumnya ada suatu keterangan yang diucapkan oleh salah satu pihak, dan keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan sumpah. Sumpah ini diucapkan di depan hakim yang mengadili perkara.

Sumpah pocong sendiri, tidak dikenal dalam peradilan perdata. Jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti dalam peradilan perdata sendiri adalah:

1.      Sumpah suppletoir (pasal 155 HIR) atau sumpah tambahan yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara. Tujuannya untuk melengkapi bukti yang telah ada di tangan salah satu pihak.

2.      Sumpah decisioir (pasal 156 HIR) atau sumpah pemutus atau sumpah mimbar atau sumpah penentu yaitu sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Sumpah ini dilakukan pada saat salah satu pihak yang berperkara mohon kepada hakim agar pihak lawan diperintahkan untuk melakukan sumpah meskipun tidak ada pembuktian sama sekali.

Jika menyangkut perjanjian timbal-balik, sumpah pemutus dapat dikembalikan (pasal 156 ayat [2] HIR). Artinya, pihak yang diminta untuk bersumpah dapat meminta agar pihak lawannya juga bersumpah. Sumpah ini harus bersifat Litis Decissoir, yaitu benar-benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan. Sumpah pemutus ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dengan syarat diucapkan di depan hakim dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.

Sumpah sebagai alat bukti terakhir dalam hukum acara perdata diperkuat dengan sejumlah yurisprudensi salah satunya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 575.K/Sip/1978, tanggal 4 Mei 1976:

“Permohonan sumpah decisior (sumpah penentu, sumpah mimbar, sumpah pemutus) hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti;”

Jadi, sumpah pocong tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Akan tetapi, apabila ternyata hakim yakin dan menerima sumpah pocong sebagai sumpah pemutus, maka hal ini dapat dilakukan. Hal ini karena dalam sistem pembuktian hukum acara perdata kita mengakui keyakinan hakim sebagai unsur yang menentukan dalam pembuktian.

Meski demikian, sumpah pocong sebagai sumpah pemutus pernah dilakukan dalam perkara perdata sengketa tanah yang disidangkan di pengadilan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 1996. Dalam artikel berjudul “Sumpah Pocong, Menghindari Sumpah Bohong” yang ditulis Shinta Teviningrum pada Majalah Intisari No. 401, Edisi 1996, disebutkan antara lain sumpah pocong dilakukan oleh Kunan Sutan Sinaro di Masjid Agung Al-Ikhlas, Ketapang, pada Juni 1996. Sumpah tersebut dipimpin oleh hakim M. Yusuf Naif, S.H. Pengambilan sumpah tersebut terkait dengan sengketa tanah antara Kunan (penggugat) dan H. Labek Hadi (selaku tergugat). Jadi, dalam perkara ini sumpah pocong dilakukan sebagai sumpah pemutus.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara
Kontak : 81217875170

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.