apakah boleh memviralkan orang yang berhutang tapi tidak dibayar?
Terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.
Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan:
Kemudian, jika perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan tersebut dilakukan melalui media internet, termasuk halnya media sosial, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Patut digarisbawahi, untuk mengetahui apakah perbuatan memviralkan utang dapat dijerat UU ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk ketentuan berikut.[1]
Merujuk informasi di atas, maka perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.
Meski demikian, patut diperhatikan, disarikan dari SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah?, meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandangan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE sebelum maju ke pengadilan, namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim.
Sehingga, meskipun SKB UU ITE telah menegaskan muatan berupa suatu kenyataan yang disebarkan tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, majelis hakim bisa saja memutuskan lain.
Selain itu, jika muatan mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan.
Sanksi pidana untuk penghinaan ringan ini adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
Bagaimana cara menuntut pengembalian