Bahwa dulu saya dan 2 tetangganya sepakat membuat sumur bor bersama yang kebetulan tempatnya di rumah saya. Lalu pada awal tahun 2024 ini tetangga saya yang 2 orang tersebut menjual rumahnya ke orang lain. Bagaimana status lubang sumur bor tersebut? Apakah 2 tetangga baru yang membeli rumah tersebut masih berhak dengan sumur bor tersebut?
Perbuatan jual beli, termasuk pula jual beli tanah dan bangunan, mengacu kepada ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan (barang) dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Oleh karena bentuknya perjanjian, maka tunduk kepada ketentuan hukum perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Terhadap isi dari perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani wajib dilaksanakan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan demikian terikat kepada ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPerdata, yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Perbuatan jual beli antara tetangga saudara dengan pihak pembeli harus mengacu kepada yang tertuang di dalam perjanjian jual beli yang disepakati. Pada umumnya, dalam transaksi jual beli atas tanah sudah terbentuk pemahaman bahwa benda yang tertancap di atas sebidang tanah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 601 KUHPerdata yang menyatakan segala bangunan yang didirikan di atasnya adalah kepunyaan pemilik pekarangan, asalkan bangunan-bangunan itu melekat menjadi satu dengan tanah pekarangan.
Dengan demikian, menurut pendapat kami, dikarenakan sumur bor tersebut berada pada rumah saudara Turino, maka saat ini dapat diasumsikan menjadi milik saudara. Pihak pembeli rumah tetangga saudara hanya berhak atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, kecuali sumur bor terkait berada di atas tanah tetangga. Itupun dengan catatan apabila dalam jual beli tersebut diterapkan asas pemisahan horizontal, yaitu bahwa hak atas tanah yang menjadi obyek transaksi terpisah atau terlepas dari bangunan atau tanaman yang ada di atasnya.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta