saya beli tanah tetapi tetangga saya tidak mau kasih tanah untuk jln bersama jadi tidak bisa dilalui jln k rmh saya, bagaimna pngaturannya menurut hukum lingkungan
hal tersebut berkaitan dengan aturan di dalam pertanahan , bukan hukum lingkungan. pasal 667 KUH perdata menyatakan bahwa pemilih tanah/ rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan keluar sampai ke jalan raya ini berhak menuntut pemilih tanah/rumah di depannya yang berada di pinggir jalan raya untuk membuka jalan bagi dirinya, namun ia berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang ia akibatkan
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp