Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-19 14:16:53
Hutang Piutang
PENAGIHAN HUTANG

Saya memberikan modal usaha simpan pinjam ke temannya, tanpa ada perjanjian tertulis dengan modal awal Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan bunga 20% (dua puluh persen). Sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun ketika saya meminta untuk dikembalikan modalnya tapi temnnya hanya mengembalikan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) saja. Saya sudah berusaha meminta tapi dia tidak mengembalikan.

Apakah bisa sdr Jamaludin lakukan? Apakah bisa dikaitkan ke ranah hukum pidana?

Dijawab tanggal 2024-10-19 14:25:45+07

Secara keperdataan, sudah terjadi hubungan keperdataan antara Saudara Fajar Subekti  dengan teman Saudara Fajar Subekti . Hal itu sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu syarat sahnya perjanjian:
“Adanya kata sepakat
Kecakapan para pihak
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab (causa) yang halal”.
Untuk diingat, dari syarat di atas, maka adanya 'perjanjian tertulis' bukanlah syarat sahnya perjanjian. Tapi hanya untuk memudahkan pembuktian.
Apabila mitra saudara Fajar Subekti  yang dalam hal ini adalah teman dari saudara Fajar Subekti tidak melaksanakan kewajiban keperdatannya, maka Saudara Fajar Subekti  bisa mengajukan sejumlah langkah gugatan perdata yang diawali dengan somasi agar teman saudara Fajar Subekti  membayar sisa utang. Selain itu, saudara Fajar Subekti juga dapat mengajukan gugatan perdata dengan model Gugatan Sederhana, yaitu:

Pendaftaran. Saudara Fajar Subekti  bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Pemeriksaan pendahuluan;
Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Pembuktian; dan Putusan.

Jangka waktu sidang dari pendaftaran hingga putusan maksimal 25 hari”
Dilihat dari segi hukum Pidana, dari kisah yang Saudara Fajar Subekti  sebutkan, secara singkat sepertinya bisa diarahkan ke isu delik pidana penipuan. Pasal 378 KUHP berbunyi: 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Namun, ada sejumlah syarat agar sebuah perbuatan menjadi delik pidana. Di antaranya adanya mens rea (niat jahat).

Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berkesimpulan bahwa:

Dengan demikian, menurut pendapat kami, Apabila mitra saudara Fajar Subekti  yang dalam hal ini adalah teman dari saudara Fajar Subekti tidak melaksanakan kewajiban keperdatannya, maka Saudara Fajar Subekti  bisa mengajukan sejumlah langkah gugatan perdata yang diawali dengan somasi agar teman saudara Fajar Subekti  membayar sisa utang. Selain itu, saudara Fajar Subekti juga dapat mengajukan gugatan perdata. Dilihat dari segi hukum pidana, Dilihat dari segi hukum Pidana, dari kisah yang Saudara Fajar Subekti  sebutkan, secara singkat sepertinya bisa diarahkan ke isu delik pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, namun ada sejumlah syarat agar sebuah perbuatan menjadi delik pidana yautu dantaranya adanya mens rea (niat jahat).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA
Alamat : Jl. Pemuda No.02, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215
Kontak : 81288618658

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.