Saya memberikan modal usaha simpan pinjam ke temannya, tanpa ada perjanjian tertulis dengan modal awal Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan bunga 20% (dua puluh persen). Sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun ketika saya meminta untuk dikembalikan modalnya tapi temnnya hanya mengembalikan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) saja. Saya sudah berusaha meminta tapi dia tidak mengembalikan.
Apakah bisa sdr Jamaludin lakukan? Apakah bisa dikaitkan ke ranah hukum pidana?
Secara keperdataan, sudah terjadi hubungan keperdataan antara Saudara Fajar Subekti dengan teman Saudara Fajar Subekti . Hal itu sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu syarat sahnya perjanjian:
“Adanya kata sepakat
Kecakapan para pihak
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab (causa) yang halal”.
Untuk diingat, dari syarat di atas, maka adanya 'perjanjian tertulis' bukanlah syarat sahnya perjanjian. Tapi hanya untuk memudahkan pembuktian.
Apabila mitra saudara Fajar Subekti yang dalam hal ini adalah teman dari saudara Fajar Subekti tidak melaksanakan kewajiban keperdatannya, maka Saudara Fajar Subekti bisa mengajukan sejumlah langkah gugatan perdata yang diawali dengan somasi agar teman saudara Fajar Subekti membayar sisa utang. Selain itu, saudara Fajar Subekti juga dapat mengajukan gugatan perdata dengan model Gugatan Sederhana, yaitu:
Pendaftaran. Saudara Fajar Subekti bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Pemeriksaan pendahuluan;
Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Pembuktian; dan Putusan.
Jangka waktu sidang dari pendaftaran hingga putusan maksimal 25 hari”
Dilihat dari segi hukum Pidana, dari kisah yang Saudara Fajar Subekti sebutkan, secara singkat sepertinya bisa diarahkan ke isu delik pidana penipuan. Pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Namun, ada sejumlah syarat agar sebuah perbuatan menjadi delik pidana. Di antaranya adanya mens rea (niat jahat).
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berkesimpulan bahwa:
Dengan demikian, menurut pendapat kami, Apabila mitra saudara Fajar Subekti yang dalam hal ini adalah teman dari saudara Fajar Subekti tidak melaksanakan kewajiban keperdatannya, maka Saudara Fajar Subekti bisa mengajukan sejumlah langkah gugatan perdata yang diawali dengan somasi agar teman saudara Fajar Subekti membayar sisa utang. Selain itu, saudara Fajar Subekti juga dapat mengajukan gugatan perdata. Dilihat dari segi hukum pidana, Dilihat dari segi hukum Pidana, dari kisah yang Saudara Fajar Subekti sebutkan, secara singkat sepertinya bisa diarahkan ke isu delik pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, namun ada sejumlah syarat agar sebuah perbuatan menjadi delik pidana yautu dantaranya adanya mens rea (niat jahat).
Bagaimana cara menuntut pengembalian