Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 12:31:04
Pertanahan
TANAH KAUM DAN UU ITE

a. Bahwa pelapor menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pihak keluarga  besar istrinya, berawal di halaman rumah tua (rumah nenek dari istri pelapor) terdapat 1 (satu) batang pohon alpukat yang sebelumnya jika pohon tersebut berbuah hasil dari panenya dikuasai oleh etek ( adik ibu ) dari istri pelapor, dikarenakan selama ini istri pelapor tidak tinggal dikampung. Namun semenjak pelapor dan istriya sudah menetap dikampung maka istri dari pelapor menyampiakan kepada eteknya bisakah istri pelapor yang memetik buah alpukat tersebut dengan alasan untuk menambah biaya pernikahan mereka pada waktu itu tetapi etek dari istri pelapor tidak bersedia dengan berbagai alasan.
b. Setelah menikah dan menetap dikampung, pelopor beserta istri berniat membuat kamar mandi di rumah tua (rumah keluarga besar istri pelapor) yang ditempati oleh pelapor dan juga etek dari istri pelapor namun tidak diijinkan oleh etek istrinya begitupun ketika pelapor berniat ingin membangun rumah di tanah pihak keluarga besar istrinya tetap tidak diijinkan oleh keluarga besar istri dengan dalih karena pelapor tidak ada menyampaikan sebelumnya, padahal pelapor dan istrinya mengaku sudah menyampiakan maksud mereka kepada keluarga besar.
c. Pelapor juga menyampaikan bahwa etek dari istrinya juga sempat mengambil video ketika pelapor dan istri mencabut beberapa batang alpukat yang masih kecil di depan rumah orang tua dari  istrinya dan pada saat itulah etek dari istri pelapor menghina dengan mengatakan pelapor “ menantu kacang miang “(menantu yang suka membuat masalah) dan Bahasa lainnya yang menurut pelapor tidak sewajarnya.
d. Dalam hal ini pelapor menanyakan apakah etek dari pihak keluarga istrinya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas tuduhan penghinaan dan UU ITE karena telah menyebarkan video yang berisikan kata-kata penghinaan.
 

Dijawab tanggal 2024-10-21 13:48:50+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
a. Bahwa agar pemohon beserta istrinya melakukan pertemuan dengan keluarga besar untuk bermusyawarah guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
b. Bahwa oleh karena Pemohon berkeinginan untuk melaporkan keluarga istrinya dalam hal ini terutama etek dari istrinya ke pihak yang berwajib maka JPN mengatakan sah saja karena bertujuan untuk memberikan efek jera kepada keluarga istrinya.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.