dasar hukum atau undang-undang yang boleh atau tidak nya KTP digunakan jaminan sewa apalagi sampai ditahan untuk sewa menyewa
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Mengenai pertanyaan Saudara terkait apakah KTP ( Kartu Tanda Penduduk) dapat dijadikan sebagai jaminan, sebelumnya saudara perlu mengetahui mengenai pengertian jaminan.
Jaminan Umum dan Khusus
Jaminan adalah harta kekayaan debitur yang dijadikan suatu tanggungan kepada kreditur untuk menjamin pelaksanaan kewajibannya yaitu pemenuhan prestasi dalam suatu perikatan.
Berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan, atau dengan kata lain sebagai bentuk jaminan umum.
Selain jaminan umum, ada pula jaminan khusus yang dapat diberikan oleh debitur kepada kreditur, di mana krediturnya memiliki hak-hak tagihan yang sifatnya didahulukan (hak preferen)
Adapun jaminan khusus ini dibagi menjadi dua yaitu jaminan kebendaan (Pasal 1131 KUH Perdata) dan jaminan perorangan (Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata). Jaminan kebendaan dibagi dua yaitu jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Adapun salah satu contoh jaminan benda bergerak dapat berupa gadai sebagaimana tertera pada Pasal 1150 KUH Perdata. Sementara untuk jaminan benda tidak bergerak adalah hipotek sebagaimana tertera pada Pasal 1162 KUH Perdata.
Jenis Jaminan Kebendaan
Pengertian jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya. Apabila debitur wanprestasi atas utangnya, objek jaminan tidak dapat dimiliki oleh kreditur, karena lembaga jaminan bukan bertujuan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang.
Adapun ciri-ciri jaminan kebendaan antara lain:
1. Merupakan hak mutlak atas suatu benda;
2. Dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh siapapun;
3. Selalu mengikuti benda di tangan siapapun benda itu berada (droit de suite/zakaaksqevolg);
4. Mengandung asas prioritas, yaitu hak kebendaan lebih dulu terjadi akan lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian (droit de preference).
Jenis dan contoh jaminan kebendaan antara lain dapat berupa:
1. Gadai
Ketentuan gadai diatur dalam Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUH Perdata. Benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang (kreditur) atau pihak yang disepakati. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut adalah barang yang akan ada di kemudian hari. Contoh objek yang dapat digadaikan adalah perhiasan misalnya emas, berlian serta kendaraan bermotor.
2. Fidusia
Pasal 1 angka 2 UU Fidusia mengatur benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.[6] Kemudian, kecuali jika diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi klaim asuransi dalam hal objek jaminan fidusia diasuransikan.
Patut dicatat, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Fidusia. Contoh objek yang dapat dijaminkan fidusia adalah kendaraan bermotor.
3. Hak Tanggungan
Diatur tersendiri dalam UU 4/1996 bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud UUPA berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4. Hipotek Kapal
Diatur dalam Pasal 1162 s.d. Pasal 1232 KUH Perdata serta UU Pelayaran. Satu-satunya objek yang dapat dijadikan sebagai hipotek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan hak tanggungan sejak adanya UU 4/1996. Hipotek diberikan kepada jaminan benda tidak bergerak. Objek hipotek adalah kapal dengan bobot 7 ton ke atas atau isi 20 m3.
Resi Gudang
Perihal resi gudang diatur dalam UU 9/2006 dan perubahannya. Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan pengelola gudang. Setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
sehingga dapat disimpulkan KTP tidak disarankan untuk dijadikan barang jaminan dikarenakan bukan merupakan bukti kepemilikan harta kekayaan melainkan KTP merupakan data pribadi yang dilindungi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi kependudukan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta