Saya membuka wirausaha jasa menjahit, seringkali berberapa dinas ataupun Perusahaan yang mempercayai saya untuk menjahitkan baju bagi karyawan /pegawai mereka kepada saya dalam jumlah yang lumayan banyak, bisa sampai 40 50 pegawai. Kemudian bahwa pada tahun 2017, saya pernah ditipu oleh salah satu PT, Dimana saya di percayai untuk membuatkan baju seragam taknikal untuk 10 karyawan peruahaan tersebut. atas berdasarkan kepercayaan, tidak ada tanda terima jadi kepada saya dan Perusahaan tersebut, saat semua seragam tersebut selesai saya kerjakan, pihak Perusahaan menghilang dan semua nomor handphone mereka tidak dapat dihubungi, setelah saya cari tahu ternyata Perusahaan tersebut tidak ada, dan data saya simpulkan saya ditipu oleh Perusahaan bohongan tersebut. Yang ingin saya tanyakan apa Langkah-langkah agar hal tersebut tidak terulang kembali
Terimakasih telah menggunakan layanan HaloJPN
Berdasarkan cerita pemohon dapat disimpulkan bahwa pemohon kurang teliti dan berhati-hati dalam melakukan kontrak bisnis / perjanjian kerja sama dalam bermitra sebagai produsen. Perlu diketahui ada berberapa point yang perlu di perhatikan daam membuat kontrak bisnis atau perjanjian Kerjasama dalam hal bisnis tersebut.
Berdasarkan cerita pengalaman Sdr. Pemohon tidak melakukan riset atas PT yang telah menipu Sdr. Pemohon, pastikan bahwa calon mitra yang ingin bekerjasama dengan Sdr, Pemohon adalah Perusahaan yang memang beroprasi.
2. Jangan memulai pekerjaan (sebagai produsen) tanpa adanya kontrak Jangan pernah melakukan aktifitas apapun sebelum adanya kesepakatan kontrak, kesepakatan kontrak dapat dilakukan secara tertulis dengan ditandatangani oleh para pihak, Dimana isi dari kesepakatan tersebut merupakan keleluasaan bagi para pihak dalam membuatnya.
3. epakati Bersama Bahasa kontrak / perjanjian Kerjasama tersebut. Seperti pada point sebelumnya, bahwa isi dari kesepakatan tersebut merupakan keleluasaan bagi para pihak dalam membuatnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang mengatur asas kebebasan berkontrak yang berbunyi: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya Keleluasaan bagi para pihak diberikan agar mereka yang membuat perjanjian Kerjasama tersebut diberikan perlindungan terhadap satu sama lain, keleluasaan dalam perjanjian Kerjasama tersebut berisikan ancaman secara Perdata ataupun secara Pidana bagi pihak yang melanggar.
Hal tersebut dapat melindungi Sdr. Pemohon dalam melakukan wirausaha yang Sdr. Pemohon jalankan, dan apabila point-point tersebut telah dilaksanakan namun tetap menjadi korban penipuan, maka sesegera mungkin laporkan kepada Kepolisian atas dasar Penipuan. |
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta