Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 19 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-09 08:48:35
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Assalamualaikum 

Hallo jpn, saya mau bertanya masalah sertifikat tanah. Orang tua saya dulu membeli tanah kemudian tanah tersebut sudah dibayar lunas dan sertifikat nya juga sudah dibuat, karna orang tua saya dulunya PNS jadi pindah rumah dari kecamatan Rikit Gaib ke kecamatan Blangkejeren. Terus sertifikat aslinya hilang ada cuma fotocopy an nya saja yg tertinggal kemudian saudara orang tua saya mengakui kalau tanah tersebut miliknya jadi bagaimana dengan sertifikat tersebut apakah masih bisa kami klam kalau tanah tersebut milik orang tua saya !!

Terimakasih 

Wassalamu'alaikum 

Dijawab tanggal 2024-09-09 11:07:53+07

Terima Kasih telah bertanya di layanan 

Hilangnya Sertifikat tanah memang merepotkan. Sebab, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan.


Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam laman atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp. 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp. 200.000 untuk biaya sumpah, Rp. 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp. 50.000 untuk biaya pendaftaran.


Namun, untuk bisa mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotokopi Sertifikat (jika ada);
  5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

 

Tak hanya itu, harus menyiapkan beberapa hal lainnya untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut, yaitu :

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik;
  5. Pengumuman di surat kabar.

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti :

  1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa :
  2. Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada);
  3. Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
  4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan;
  5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan;
  6. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi;
  7. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi;
  8. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir;
  9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

 

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.


Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain :

  1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan;
  2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan;
  3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon;
  4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.


Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Hukum Waris

Bagaimana hukum waris perdata dimaksu

Pernikahan dan Perceraian
Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Saya ingin tanya soal perceraian. Dal

Pertanahan
Pembagian warisan tanah dari Ayah

Selamat pagi, Bapak/Ibu.

Saya

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Beda Agama

Saya (Islam) dan pasangan (Khatolik)

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.