Assalamualaikum
Hallo jpn, saya mau bertanya masalah sertifikat tanah. Orang tua saya dulu membeli tanah kemudian tanah tersebut sudah dibayar lunas dan sertifikat nya juga sudah dibuat, karna orang tua saya dulunya PNS jadi pindah rumah dari kecamatan Rikit Gaib ke kecamatan Blangkejeren. Terus sertifikat aslinya hilang ada cuma fotocopy an nya saja yg tertinggal kemudian saudara orang tua saya mengakui kalau tanah tersebut miliknya jadi bagaimana dengan sertifikat tersebut apakah masih bisa kami klam kalau tanah tersebut milik orang tua saya !!
Terimakasih
Wassalamu'alaikum
Terima Kasih telah bertanya di layanan
Hilangnya Sertifikat tanah memang merepotkan. Sebab, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan.
Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam laman atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp. 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp. 200.000 untuk biaya sumpah, Rp. 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp. 50.000 untuk biaya pendaftaran.
Namun, untuk bisa mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
Tak hanya itu, harus menyiapkan beberapa hal lainnya untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut, yaitu :
Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti :
Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain :
Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!
Bagaimana cara menuntut pengembalian