Saya melakukan investasi pada bidang pertanian, Saya sudah memberikan sejumlah modal dan ada pihak yang mengelola usaha tersebut kemudian pihak tersebut berjanji akan mengembalikan modal investasi ditambah dengan bunganya dan dicicil setiap bulan selama satu tahun. Oleh karena itu, saya menandatangani surat perjanjian bermaterai yang disahkan oleh notaris secara bawah tangan (penandatanganan tidak dilakukan di depan notaris), namun kurang lebih dua bulan orang tersebut kabur dan tidak dapat dihubungi dan semua lahan serta rumah yang ditinggalinya sudah kososng, pihak tersebut juga tidak memenuhi pembayaran/ kewajibannya tersebut hingga saat ini. Yang saya tanyakan adalah apakah perjanjian bawah tangan yang kami lakukan tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti? Apakh kami bisa mengadukan perkara tersebut dan kemana kami harus mengadu? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Mengenai surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan, suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih mengikat terhadap para pihak tersebut (dalam hal ini perjanjian antara anda dengan rekan bisnis anda). Segala perjanjian apalagi yang tertulis dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Apabila rekan bisnis anda tidak melakukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat, maka anda dapat mengajukan gugatan perdata terhadap rekan bisnis anda tersebut. Yang perlu anda perhatikan dalam menggugat selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh rekan bisnis adalah ketentuan penyelesaian perselisihan apakah melalui pengadilan atau arbitrase. Bila tidak disebutkan, maka dapat dianggap diselesaikan melalui pengadilan. Gugatan perdata didaftarkan di pengadilan negeri yang disetujui atau di tempat di mana tanah yang menjadi bidang usaha pertanian terletak (konsultasikan dahulu mengenai hal ini dengan pengacara yang kompeten, karena permasalahan "dimana" dan "kepada siapa" anda harus menggugat sama pentingnya dengan pokok perselisihan atau perkara (gugatan) yang anda punyai. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka anda dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp