Saudara saya merupakan karyawan di sebuah PT. beberapa hari yang lalu saudara saya sakit dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit, setiap bulannya gaji saudara saya dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan tetapi pihak rumah sakit mengklaim BPJS saudara saya sudah tidak aktif, akhirnya saudara saya bayar biaya rumah sakit secara umum, dan saudara saya meminta tolong kepada saya untuk mengecek ke pihak BPJS dan ternyata pihak PT belum membayarkan BPJS tersebut, apa yang dapat saya lakukan untuk membantu saudara saya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terhadap persoalan yang sedang anda alami, dapat saya jelaskan bahwa setiap pemberi kerja baik dalam bentuk badan usaha perorangan maupun, badan hukum atau badan lainnya yang hendak mendirikan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya atau karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional baik Kesehatan maupun ketenaga kerjaan serta memungut iuran dan menyalurkannya ke BPJS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan:
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyerahkannya kepada BPJS.
(2) (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran
Setiap pekerja atau karyawan suatu badan usaha wajib dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya oleh pemberi kerja sebanyak 4% dan sebanyak 1 % dari pekerja itu sendiri.
Pertanyaannya, bagaimana jika pemberi kerja tidak mau membayarkan atau menyetorkan iuran tersebut. Hal ini akan menjadi masalah ketika pekerja/ karyawan menderita sakit dan harus berobat ke rumah sakit. Pekerja atau karyawan tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi oleh pemberi kerja. Dan juga status Jaminan Kesehatannya tidak dapat serta merta langsung dialihkan menjadi BPJS mandiri sebelum tunggakan dilunasi.
Terhadap hal tersebut pemberi kerja sebetulnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2011 yaitu “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Saran kami, agar saudara dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pemberi kerja agar dapat segera melunasi tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, jika pemberi kerja masih enggan membayar dan menyetorkan maka mintalah bantuan ke pihak BPJS Kesehatan terkait agar dapat melakukan mediasi dan Langkah terakhir jika pemberi kerja tetap membangkang maka anda dapat membuat laporan di kepolisian terkait hal tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian